KOTABUMI—Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tiga hari di sejumlah lokasi, membuahkan hasil. Tidak hanya sejumlah berkas, KPK juga menyita uang tunai dalam pecahan dolar dan rupiah dari rumah dinas bupati Lampung Utara(Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara.
Dilansir dari radarlampung.co.id(group Radar Kotabumi) penggeledahan KPK pasca operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara, berhasil menyita uang tunai USD. 2.600 dan Rp.54 juta dari kediaman dinas bupati Lampura.
Hal itu disampaikan Jubir KPK Febri Diansyah,Minggu (13/10). “Setelah OTT dan meningkatkan proses perkara ke penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Lampung Utara sejak 9 sampai 11 Oktober 2019,” sebut Febri melalui pesan WhatsApp-nya.
Selama tiga hari tersebut, KPK melakukan penggeledahan di 13 lokasi. Pertama, 9 Oktober 2019 di Rumah Dinas dan Kantor Bupati. Lalu 10 Oktober 2019 Kantor Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, Rumah tersangka WHN (Kadinas Perdagangan), Rumah tersangka HWS (Swasta), dan dua rumah saksi.
Kemudian pada 11 Oktober 2019 berlanjut ke rumah tersangka AIM (Bupati), tersangka RSY (orang kepercayaan Bupati), rumah tersangka CHS (swasta), dan dua rumah tersangka SYH (Kepala Dinas PUPR).(rnn/her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 14 Oktober 2019






