KOTABUMI – Penanganan kasus dugaan raibnya dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2018 dan ketidak jelasan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri(SDN) 2 Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara(Lampura) diduga menggantung.
Bahkan, lebih sebulan kasus tersebut mandek ditangan pihak inspektorat dan belum ada kesimpulannya. Diketahui, berkas tersebut telah dilimpahkan pihak Disdikbud Lampura kepada inspektorat setempat pada 10 September 2019.
Kepada Radar Kotabumi, Inspektur Lampura Mankodri mengaku jika berkas hasil pemeriksaan SDN 2 Wonomarto belum naik ke meja kerjanya dikarenakan sedang dalam penanganan Inspektur Pembantu WilayahIrbanwil) I.”Nanti saya coba tanyakan dulu kepada Irbanwil I, sudah sejauh mana hasil penanganan kasus SDN 2 Wonomarto tersebut,”ujarnya saat dihubungi via telepon selulernya, sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (14/10).
Meski begitu, lanjut Mankodri, jika pihaknya menemukan ada penyimpangan dalam pengelolaan BOS selama Kepala SDN 2 Wonomarto Murtini menjabat, dan menemukan fakta atas hilangnya Dana PIP 2018 tersebut, maka pihaknya akan melakukan pembinaan selama 60 hari ke depan.
Namun, bila telah melakukan pembinaan dan yang bersangkutan masih tak bisa, maka akan dilimpahkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum(APH) dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan.”Jika berkas dari hasil pemeriksaan terhadap SDN 2 Wonomarto yang dilakukan oleh Irbanwil 1, sudah naik ke meja kerja saya, nanti akan saya kabari,”ujarnya.
Sebelumnya pihak Inspektorat telah menerima berkas pelimpahan perkara di SDN 2 Wonomarto dari Disdikbud Lampura melalui bidang pendidikan dasar (Dikdas). Pelimpahan berkas tersebut tertuang dalam berita acara 420/1353/14-LU/2019, pada 10 September 2019 lalu.(fer/rid)






