KOTABUMI – Jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan(PBB) tinggal sebentar lagi, yakni diakhir Oktober 2019. Meski begitu, berdasarkan data Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah(BPPRD) Lampung Utara (Lampura) realisasi dari sektor tersebut, sampai baru menyentuh angka 60 persen dari target sebesar Rp 3,8 Miliar.
”Sesuai data yang tercatat, realisasinya sudah diangka Rp 2,3 Miliar atau 60 persen dari target Rp 3,8 Miliar. Diharapkan dalam pertengahan bulan ini bisa lebih dioptimalkan,” ujar Kepala BPPRD Lampura Mikael Saragih, Kepada Radar Kotabumi, Senin (14/10).
Lebih lanjut dikatakan Saragih, mengingat tanggal jatuh tempo pembayaran hanya tinggal hitungan hari, pihaknya telah menyampaikan surat edaran yang langsung ditandatangani Pj. Sekda kepada pihak kecamatan untuk disampaikan kepada kades/lurah.
Langkah Itu diambil, kata Saragih, agar para kades/lurah dapat menyampaikan informasi terkait waktu pelunasan PBB kepada warga selaku wajib pajak yang belum melunasinya.”Melalui surat edaran itu, diharapkan nantinya semua pihak dapat saling bekerja sama. Untuk segera mungkin bisa melakukan pelunasan retribusi PBB yang sudah menjadi kewajiban,” kata dia.(cw9/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 15 Oktober 2019






