KOTABUMI — Jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran(PBI) yang ditanggung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) akan disesuaikan. Menyusul kebijakan pemerintah pusat yang akan menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di tahun 2020 nanti.”Jika Pemerintah benar-benar menaikan iuran BPJS, tentu saja kami akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Untuk jumlah peserta PBI yang akan ditanggung pemerintah daerah,” ujar Kepala Dinas Sosial(Dinsos) Lampura Muhammad Erwinsyah, kepada Radar Kotabumi, Minggu (27/10).
Dikatakan, terkait rencana tersebut Pemkab Lampura melalui pihaknya akan kembali memverifikasi dan memvalidasi data penerima bantuan yang hingga bulan Oktober 2019 tercatat mencapai 36.734 peserta. Itu dilakukan, guna memastikan kebenaran penerima bantuan merupakan masyarakat dengan kategori miskin sekaligus salah satu upaya untuk menekan beban anggaran daerah.
”Untuk memastikan dan menekan beban anggaran daerah, sebelum itu kita memang tengah melakukan verifikasi dan validasi data ulang peserta PBI BPJS ABPD,” katanya.
Erwin menyebut, sebelum adanya rencana kenaikan iuran yang akan dilakukan pemerintah, pihaknya tengah menyesuaikan jumlah peserta PBI yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD). Penyesuaian dilakukan melalui basis data terpadu atau DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) yang sampai saat ini berjumlah 36.734 orang. Artinya, dari sumber data itulah proses penyesuaian mulai dilakukan.”Kalau mereka masuk DTKS kemisikinan, maka akan kita teruskan iuran nya. Sebaliknya bila tidak masuk, untuk sementara waktu kita non aktifkan dulu,” ucapnya.(cw9/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 28 Oktober 2019






