KOTABUMI — Waaaaawww,,,, akibat melanggar aturan tinggal dan tata tertib ke Imigrasian salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda Mrs. Maria Adriana Elisabeth (66), akhirnya di Deportasi untuk pulang ke kampung halamannya, oleh pihak Imigrasi Kotabumi.
Menurut keterangan Kresna Aji Pranata, selaku Kasubsi Informasi Intelijen dan Penindakan, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dalam Press Releasenya menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan Mrs. Maria Adriana Elisabeth, yang diketahui merupakan salah seorang WNA asal Belanda, dengan Nomor kepemilikan Pasport NNP7H8L55 yang berlaku hingga 22 Agustus 2024 mendatang.
Mrs. Maria Adriana Elisabeth di amankan pada Rabu 30 Oktober 2019 lalu sekira pukul 13.30 WIB, pada saat dirinya sedang melakukan penyuluhan dan pelatihan BUMDES kepada sejumlah warga Desa Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten setempat.
“Karena telah terbukti melanggar pasal 122 huruf (a) UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi, Kabupaten Lampura melakukan tindakan tegas terhadap Mrs. Maria Adriana Elisabeth, yaitu Pendeportasian kepada dirinya,” ujar Kresna kemarin (31/10).
Masih kata Kresna, pada awalnya, bagian Seksi Informasi Intelijen dan Penindakan, mendapatkan informasi dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) kantor Imigrasi kelas III Non TPI Kotabumi, bahwasannya terdapat aktivitas Warga Negara Asing asal Belanda di Desa Wonomarto Kotabumi.
Setelah menerima informasi tersebut, Tim Intel Imigrasi Kotabumi langsung melakukan pengecekan, pengamatan, pengawasan dan penyamaran, dalam penyamaran yang dilakukan oleh pihaknya tersebut, ternyata benar WNA tersebut melakukan sejumlah aktivitas penyuluhan dan pelatihan BUMDES di Desa setempat.
Melihat peristiwa tersebut, Tim Intel Imigrasi Kotabumi langsung melakukan pengamanan terhadap WNA tersebut, ke kantor Imigrasi Kotabumi, dengan di dampingi Kades Wonomarto Waskito Yusika.
Pengamanan terhadap WNA tersebut berdasarkan hasil pengecekan dan pengamatan, bahwasannya yang bersangkutan telah menyalahi aturan tinggal dan melakukan pelanggaran Administratif Imigrasi.
Selain itu, berdasarkan hasil keterangan Maria Adriana Elisabeth kepada petugas, dirinya di undang langsung oleh Waskito Yusika selaku Kepala Desa (Kades) Wonomarto, untuk melakukan penyuluhan dan pelatihan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa setempat.
“WNA tersebut diketahui masuk dengan menggunakan bebas Visa pada Kamis 24 Oktober 2019 lalu, melalui bandara Soekarno Hatta Bandarlampung, atas permintaan dari Kades Wonomarto. Kini atas perbuatannya Mrs. Maria Adriana Elisabeth akan segera di Deportasi ke Negara asalnya,” tegasnya.
Sementara itu Waskito Yusika selaku Kades Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara, kepada Radar Kotabumi melalui sambungan telepon genggamnya tampak irit bicara terkait persoalan tersebut.
“Terkait persoalan itu, saya Nokomen, silahkan Abang langsung saja ke Kabag Hukum Pemkab Lampura, karena kalau saya bicara, saya takut salah,” ujarnya.
Hanya saja, kehadiran WNA tersebut ke Desa Wonomarto berdasarkan petunjuk dari Erwanto selaku perwakilan PUM Netherlands cabang Lampung. Jadi yang mendatangkan WNA tersebut adalah PUM Netherlands itu sendiri, bukan dirinya selaku Kades Wonomarto.
Karena kebetulan di 9 UKM se-provinsi Lampung, Desa Wonomarto satu-satunya yang ditunjuk oleh perwakilan PUM Netherlands, untuk melakukan penyuluhan dan pelatihan BUMDES oleh WNA asal Belanda tersebut. Oleh sebab itu, Mrs. Maria Adriana Elisabeth langsung di datangkan oleh perwakilan PUM Netherlands ke Desa Wonomarto untuk melakukan penyuluhan dan pelatihan BUMDES di Desa setempat.
Terkait kesalahan Prosedural dan Mekanisme ataupun aturan lainnya, secara pribadi dirinya sama sekali tidak mengerti persoalan tersebut, karena hal itu baru pertama kali dilakukan oleh pihaknya.
“Yang jelas, atas terjadinya peristiwa tersebut, saya ambil hikmahnya, dan saya dapat pembelajaran, agar kedepannya saya dapat berhati-hati dalam mendatangkan WNA ke Desanya, semoga saja peristiwa serupa tidak terulang dikemudian hari,” katanya. (fer,cw9)