KOTABUMI–Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura), segera menggelar rapat internal. Ini dilakukan untuk menginventarisir sejumlah Perarturan Daerah (Perda) yang dirasakan sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Selain itu juga mengkancah apa saja yang perlu dirumuskan untuk dijadikan Perda, untuk menjamin kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat di kabupaten Lampura.
“Misalnya Perda tentang Pesantren sebagai tindaklanjut dari dikeluarkannya UU No.18/2019 Tentang Pesantren,” jelas Tabrani Rajab, ketua Banleg DPRD Lampura, Minggu (3/11).
Menurut Tabrani untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, alirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya.
Oleh karena itu, diperlukan Perda yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan Pesantren yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya, sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangannya.
Dikatakan Tabrani, Undang-Undang Nomor 18/2019 mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui Undang-Undang itu , penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional.(ndo/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 4 November 2019






