KOTABUMI—Satu lagi persoalan yang menerpa kabupaten Lampung Utara (Lampura). Kali ini menyangkut Jaminan Kesehatan Nasional –Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Peserta JKN KIS Lampura yang jumlahnya mencapai 36.607 orang, terancam tidak dapat lagi berobat.
Ini lantaran keanggotaan mereka dinonaktifkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, akibat Pemkab Lampung Utara belum melunasi tunggakan kepada lembaga tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten Lampura Sofyan membantah jika pemkab Lampura belum membayar tunggakan. Disebutkan jika Pemkab Lampura telah melunasi tunggakan bulan September sampai dengan Oktober sebesar Rp. 1,9 miliar. Namun dirinya terkejut ketika mengetahui sempat terjadi pembekuan layanan JKN-KIS. Apalagi disebut bahwa penyebabnya adalah menunggaknya pembayaran pada BPJS Kesehatan oleh Pemkab Lampura.
“Saya tidak bisa memastikan apakah saat ini peserta JKN-KIS sudah dapat memperoleh layanan kesehatan atau tidak. Tetapi yang pasti kita (Pemkab-red) sudah membayar tunggakan September-Oktober,” jelasnnya, Senin (4/11).
Sofyan menambahkan, kalaupun ada penon-aktifan layanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS, tentu tidak berselang lama. Jika alasannya adalah menunggaknya pembayaran Pemkab Lampura.(her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 5 November 2019






