KOTABUMI—Kembali anggota DPRD Lampung Utara (Lampura), melakukan study banding keluar daerah. Kali ini ke Martapura Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan. Namun tidak seluruh anggota DPRD berangkat, hanya anggota komisi III, dan komisi IV.
Study banding tersebut dilakukan terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara(KUA-PPAS).”Komisi III dan IV yang melakukan study banding, ini kaitannya dengan pembahasan KUA-PPAS,” terang Wakil ketua II DPRD Lampura, Hi. Dedy Sumirat, melalui sambungan telponnya, Senin (18/11).
Menurut kader Partai NasDem ini, study banding tersebut sangat penting. Karena menjadi bahan perbandingan, dan kajian bagi anggota DPRD Lampura dalam hal KUA-PPAS.
Sehingga diharapkan penyusunannya dapat sesuai dengan harapan masyarakat. Terlebih saat ini waktu yang tersedia semakin sempit. Dimana pada akhir Desember mendatang 2019, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) tahun 2020 sudah harus disahkan.
Sementara landasan untuk pembahasan APBD dimaksud adalah KUA-PPAS. “Study banding ini hanya sehari, ini kami dalam perjalanan pulang,”ujarnya sekitar pukul 19.05 WIB.
Dedy juga menambahkan pada Minggu(17/11), sejumlah anggota DPRD melakukan konsultasi pada Kementrian Dalam Negeri(Kemendagri).(ndo/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 19 November 2019






