Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 3 Des 2019 21:19 WIB ·

802 Bidang Tanah Desa Negeri Ujungkarang Dapat Sertifikat


 Foto : Ferdani  Caption : Seksi Penataan Pertanahan ATR/BPN Lampura Eko Budi Kuncoro, saat memeriksa ulang sertifikat tanah yang akan diserahkan kepada masyarakat Desa Negeri Ujungkarang, melalui program PTSL, Selasa (3/12). Perbesar

Foto : Ferdani Caption : Seksi Penataan Pertanahan ATR/BPN Lampura Eko Budi Kuncoro, saat memeriksa ulang sertifikat tanah yang akan diserahkan kepada masyarakat Desa Negeri Ujungkarang, melalui program PTSL, Selasa (3/12).

MUARASUNGKAI — Sebanyak 802 bidang tanah di Desa Negeri Ujungkarang, Kecamatan Muarasungkai, Lampung Utara(Lampura) mendapatkan sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dari Badan Pertanahan Nasional(BPN). Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Setempat, Selasa (3/12).

Kepala BPN Lampura Agus Purwanto melalui Kasi Penataan Pertanahan(P2) Eko Budi Kuncoro mengatakan, untuk keseluruhan program PTSL di Lampura telah selesai dilaksanakan. Pada tahun 2019 ini, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 28.800 buku sertifikat tanah melalui program PTSL yang tersebar di 23 Kecamatan yang ada di kabupaten setempat.

“ Ya,,, semestinya target tahun ini(2019, Red) 25 Ribu sertifikat, tetapi ada penambahan kuota menjadi 28.800 sertifikat. Alhamdulillah semua berjalan lancar tanpa kendala yang berarti. Untuk tahun 2020 mendatang kita masih menargetkan penerbitan sebanyak 25 Ribu sertifikat melalui program ini, ” ujar Eko seusai menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada warga.

Ia menambahkan, waktu yang dibutuhkan dalam program PTSL relatif singkat dengan tahapan sosialisasi, pengukuran, dan pengumpulan data yuridis. Sedangkan proses penerbitan buku sertifikatnya memerlukan waktu kurang lebih 14 hari. PTSL sendiri dikhususkan bagi tanah mentah bukan untuk pemecahan.“PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atau legalisasi aset atau hak atas tanah yang dimiliki warga,”ujarnya.(fer/rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 4 Desember 2019

 

Artikel ini telah dibaca 159 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diwarnai Hujan, Masyarakat Baru Raharja Tetap Antusias Gelar Doa Bersama

5 Juli 2025 - 22:00 WIB

Kecamatan Sungkai Utara Gelar Jalan Sehat, Rayakan HUT Bhayangkara

4 Juli 2025 - 10:47 WIB

Wina Armada Sukardi: Jurnalis, Guru, dan Penjaga Marwah Pers

4 Juli 2025 - 07:29 WIB

Perkuat Sinergitas Dengan Sat Reskim, Ketua PWI Anjangsana

2 Juli 2025 - 16:07 WIB

Kadisperindag Monitoring Pendistribusian Ketersediaan Gas 3 Kg

2 Juli 2025 - 16:04 WIB

Masuk Tahap Penyelidikan, Polres Periksa Saksi Kunci

1 Juli 2025 - 21:25 WIB

Trending di Headline