MUARASUNGKAI — Sebanyak 802 bidang tanah di Desa Negeri Ujungkarang, Kecamatan Muarasungkai, Lampung Utara(Lampura) mendapatkan sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dari Badan Pertanahan Nasional(BPN). Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Setempat, Selasa (3/12).
Kepala BPN Lampura Agus Purwanto melalui Kasi Penataan Pertanahan(P2) Eko Budi Kuncoro mengatakan, untuk keseluruhan program PTSL di Lampura telah selesai dilaksanakan. Pada tahun 2019 ini, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 28.800 buku sertifikat tanah melalui program PTSL yang tersebar di 23 Kecamatan yang ada di kabupaten setempat.
“ Ya,,, semestinya target tahun ini(2019, Red) 25 Ribu sertifikat, tetapi ada penambahan kuota menjadi 28.800 sertifikat. Alhamdulillah semua berjalan lancar tanpa kendala yang berarti. Untuk tahun 2020 mendatang kita masih menargetkan penerbitan sebanyak 25 Ribu sertifikat melalui program ini, ” ujar Eko seusai menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada warga.
Ia menambahkan, waktu yang dibutuhkan dalam program PTSL relatif singkat dengan tahapan sosialisasi, pengukuran, dan pengumpulan data yuridis. Sedangkan proses penerbitan buku sertifikatnya memerlukan waktu kurang lebih 14 hari. PTSL sendiri dikhususkan bagi tanah mentah bukan untuk pemecahan.“PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atau legalisasi aset atau hak atas tanah yang dimiliki warga,”ujarnya.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 4 Desember 2019