KOTABUMI— Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura) hingga Desember tahun 2109, mencatat ada sebanyak 18 kasus perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditangani. Sebagian besar perceraian tersebut masih didominasi akibat ketidaksepahaman dalam menjalani kehidupan berumah tangga, dan masih tergolong dalam usia produktif.
”Hingga bulan Desember ini jumlah yang kita tangani sebanyak 18 kasus. Kebanyakan disebabkan oleh kurangnya kesamaan persepsi didalam menjalani kehidupan berumah tangga,” ujar Inspektur Lampura, Mankodri, kepada Radar Kotabumi, Selasa (10/12).
Dikatakan, Inspektorat sendiri tidak hanya bertugas melakukan pemeriksaan internal terkait keuangan, dan pembina kepegawaian saja. Ada beberapa tugas yang juga merupakan kewenangan dan tanggung jawab kerja pihaknya, termasuk soal kasus perceraian para ASN.
Masih kata Mankodri, dari total 18 kasus yang ditangani, diketahui sepuluh diantaranya telah dikeluarkan rekomendasi untuk bisa diteruskan ke Pengadilan Agama(PA). Jumlah tersebut bila dibandingkan tahun sebelumnya mengalami penurunan empat perkara. Jika tahun 2018 terdapat 22 perkara, ditahun 2019 sebanyak 18 kasus yang ditangani.
Selain faktor ketidaksepahaman, lanjut Mankodri, perceraian yang terjadi di kalangan PNS Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) dipicu ketidak harmonisan antara pasangan suami istri(pasutri).”Rata- rata masih muda dan tergolong usia produktif.(ano/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 11 Desember 2019






