KOTABUMI — Menanggapi adanya Upaya Hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas hasil Sidang Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berinisial AS dan rekannya YS, Penasehat Hukum kedua terdakwa masih menunggu apa isi dari memori banding yang di sampaikan oleh Penuntut Umum.
Menurut, lrhammudin salah seorang penasehat hukum kedua terdakwa yang berasal dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kotabumi, saat di konfirmasi Radar Kotabumi melalui sambungan telepon genggamnya, Kamis (19/12) mengatakan bahwa, pihaknya masih menunggu apa isi dari memori banding yang di sampaikan oleh Penuntut Umum ke PN beberapa hari yang lalu.
“Yang pasti kita masih belum tahu apa isi dari memori banding yang diajukan JPU tersebut, yang jelas apa bila hal itu tidak kita terima, kita akan lakukan upaya Kontra dalam hal ini,” ujar lrhammudin.
Selain itu menurut lrhammudin, pihaknya saat ini masih menyusun langkah apa yang akan di ambil dalam menanggapi upaya hukum dari JPU tersebut. Dimana pada putusan majelis hakim pada sidang putusan beberapa hari yang lalu, pihaknya masih belum menentukan sikap.
“Kitakan belum ada tanggapan, dari hasil putusan majelis hakim. Dan saat ini kita masih menunggu poin-poin apa saja yang di ajukan JPU dalam memori banding tersebut,” ungkapnya. (fer)