KOTABUMI — Unit Reskrim Polsek Abung Selatan mengamankan pemuda berinisial R (17) tersangka pencabulan anak dibawah umur, Selasa (7/1). Petugas berhasil mengamankan tersangka seteleh pakaian dalam dan piyama warna biru bermotif doraemon yang menjadi saksi perbuatan tersangka terhadap korban.
Warga Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) itu tidak berkutik saat dibekuk di kontrakan di Kecamatan setempat 1 sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap pelajar berinisial C (15) warga Kecamatan Abung Selatan.
Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mengatakan, petugas langsung meluncur saat mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka. ”Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang tertuang dalam LP/B-19/I/2020/POLDA LAMPUNG/RES-LU. pada 7 Januari 2020 tentang pencabulan anak dibawah umur,” jelasnya, Kamis (9/1).
Awal kejadian, lanjut dia, pada Senin (6/1) sekitar pukul 17.00 WIB, korban meminta uang Rp 50 ribu kepada orang tuanya dengan alasan untuk membeli paket namun tidak kembali lagi ke rumah. Menurut saksi, pada Selasa (7/1) korban pergi dengan seorang lelaki berinisial R.
“Dari keterangan saksi, korban dicabuli sebanyak dua kali di Kecamatan Abung Selatan,” katanya.
Selain tersangka, petugas mengamankan satu stel pakaian dalam berwarna putih dan hitam, juga satu stel piyama wana biru putih motif doraemon. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Abung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
”Tersangka dikenakan pasal 76 d Jo Pasal 81 dan Pasal 76 d Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (fer)