KOTABUMI— Rencana penghapusan Bagian Humas dan Bagian Perlengkapan di lingungan Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura), dipastikan diberlakukan bulan ini juga. Kepastian itu didapat, setelah Peraturan Bupati(Perbup) yang mengatur soal penghapusan kedua bagian dimaksud, telah memasuki tahap finalisasi untuk segera dimasukan dalam lembaran daerah.
“Perbupnya sudah ditetapkan. Saat ini tengah masuk tahap finalisasi sembari menunggu diundangkan dalam bentuk lembaran daerah. Mudah-mudahan dalam pekan-pekan ini juga sudah akan mulai diberlakukan,” ujar Hendri, Kabag Hukum Pemkab Lampura kepada Radar Kotabumi, Jum’at (10/11) diruang kerjanya.
Hendri menyebut, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri(Permendagri) 59/2019 tentang pedoman nomenklatur sekretariat pemerintah provinsi dan sekretariat pemerintah kabupaten/kota. Aturan tersebut seharusnya segera dilaksanakan awal bulan Januari ditahun ini juga. Namun untuk dapat melaksanakan regulasi itu, harus diperkuat dengan adanya dasar aturan berupa Perbup. Tentunya melalui beberapa tahapan proses sehingga bisa menerbitkan aturan dasar produk hukumnya.
“Kalau di kita sebenarnya tidak ada kendala. Hanya saja untuk dapat menerbitkan perbup tersebut memang harus melewati beberapa tahapan termasuk koordinasi dengan pihak provinsi dan pusat. Dalam pelaksanaannya tidak mungkin juga kita tiba-tiba menerbitkan begitu saja. Mengingat ini produk hukum, harus benar-benar dalam proses penyusuain-nya,” kata Hendri.
Secara umum perubahan nomenklatur ini tidak memengaruhi jumlah bagian yang ada di sekretariat. Total bagian di Sekretariat tetap berjumlah 11 bagian. Ke-11 bagian itu di antaranya, yakni bagian organisasi, bagian kesejahteraan rakyat, bagian hukum, bagian pengadaan barang dan Jasa, bagian perekonomian.
Ditambahkan, nantinya bagian kerja sama memiliki tugas untuk menyusun seluruh kerja sama yang akan dilakukan setiap instansi, dan berada di bawah naungan Dinas Kominfo.
Sekda Jamin Tidak Akan Ada Pejabat di Nonjob
Lantas dengan penghapusan itu, bagaimana nasib pejabat pada dua Bagian dimaksud. Dihubungi diruang kerjanya, Penjabat (Pj). Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura Hi. Sofyan, memastikan tak akan ada pejabat yang dinonjobkan setelah adanya penghapusan dua bagian pada sekretariat kabupaten dimaksud. “ Saya pastikan tidak akan ada pejabat yang di nonjob-kan,” tegas Sofyan.
Dijelaskan, jika Pemkab Lampura tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung, terkait pengisian personil pada dua satuan kerja tersebut.
Disinggung soal anggaran dengan penghapusan itu, Sofyan mengatakan, dirinya sudah menghubungi dua bagian tersebut agar segera dapat mempelajari tentang bagaiamana penggunaan dan peruntukannya. Sehingga kegiatan-kegiatan dan perencanaan yang sudah disusun tidak terhambat. “Untuk dampaknya sendiri tidak ada, hanya saja para pejabat dan stafnya harus menyesuaikan diri dengan aturan yang ada pada perbup yang akan segera diterbitkan,”terangnya.
Abdurahman : Tunggu Hasil Koordinasi Pusat dan Provinsi
Soal nasib pejabat pada dua bagian yang dihapus, dijelaskan berbeda oleh Abdurahman selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM). Disebutkan, untuk memastikan kejelasan nasib pegawai pejabat pada dua Bagian yang dihapus, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi(Pemprov) Lampung. “Kami sudah tugaskan Kabid Mutasi untuk berkoordinasi dengan pihak Provinsi. Mengingat dengan dihapusnya dua bagian tersebut, otomatis ke depan akan berdampak adanya perubahan struktur kepegawaian serta tugas dan tanggung jawab kerja,” ujar Abdurahman, minggu (12/1).
Selanjutnya, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan langsung berkonsultasi dengan pihak Kemendagri.”Jangan sampai langkah yang kita ambil, nantinya malah menimbulkan kesalahan dikemudian hari. Oleh karena itu kita masih menunggu hasil koordinasi. Mudah-mudahan bisa cepat selesai, biar langsung kita konsultasikan ke pihak kementerian,” katanya.
Ditambahkan, sebelum Perbub diterbitkan, pihaknya belum dapat berbicara lebih jauh terkait kejelasan nasib para pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan pada masing-masing bagian dimaksud. Selain itu sambungnya, aturan tersebut sangatlah menentukan sebagai salah satu dasar acuan bagi nasib para pegawai dikemudian hari.
“Soal nasib para pejabat yang ada di dua bagian itu, kami belum bisa bicara banyak. Masih menunggu hasil dari provinsi. Apakah nantinya otomatis demisioner(nonjob, Red) ataukah harus dinonaktifkan terlebih dahulu sebelum dilakukan pelantikan,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, dua bagian di sekretariat Kabupaten Lampung Utara dipastikan akan dihapuskan dari nomenklatur. Perubahan nomenklatur/tata nama ini guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019. Penghapusan ini diperkirakan mulai berlaku di awal bulan Januari tahun 2020.
Dua bagian dimaksud adalah Bagian Humas yang dihapus digantikan dengan Bagian Kerja sama dan Bagian Perencanaan dan Keuangan. Sementara untuk bagian Perlengkapan dilebur menjadi sub bagian pada bagian umum. (tim)
Perdana: Kami Demisioner Terlebih Dahulu
KOTABUMI–Terkait penghapusan dua bagian dilingkup Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 56/2019 tentang pedoman dan unit kerja sekretariat Provinsi dan Kabupaten, hingga Peraturan Bupati(Perbupnya) diturunkan Kepala Bagian Perlengkapan Lampura Perdana Putera memilih untuk Demisioner terlebih dahulu.”Bagian perlengkapan untuk saat ini bisa dikatakan Demisioner terlebih dahulu hingga Perbupnya nanti diturunkan. Sehingga kami bisa melihat apa saja Tupoksi kami nantinya setelah Perbup diturunkan,”kata Perdana.
Untuk anggaran tahun 2020, lanjut Perdana, telah diajukan sebesar Rp 3 Miliar, namun karena Sub Bagian Perlengkapannya pindah ke Bagian Umum jadi kemungkinan hanya tinggal sekitar Rp 2 Miliar.
Sementara untuk tahun 2019 mulai dari APBD Murni dan Perubahan ditambah dengan Pengadaan Kendaraan Dinas sebesar Rp 12 Miliar.”Itupun saya belum tau detailnya nantinya akan bagaimana Bagian Perlengkapan ini. Kita masih tunggu Perbupnya turun, disitu nanti kita lihat apa saja aturan-aturannya,”jelas dia.
Diketahui Bagian Humas berganti nama menjadi Bagian Kerjasama yakni di bawah naungan Dinas Komunikasi dan Informasi(Diskominfo). Sementara Bagian Perlengkapan dan Keuangan berubah nama menjadi Bagia Perencanaan dan Keuangan dan Sub Perlengakapannya ke Bagian Umum. (ria/her)
Martahan : Kami Masih Jalankan Tupoksi Seperti Biasa
KOTABUMI-Hingga Peraturan Bupati(Perbup) tentang Penghapusan Bagian Humas dilingkup Sekretariat Kabupaten(Setdakab) diturunkan, baik Petinggi di Bagian Humas dan Stafnya tetap menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi(Tupoksi) seperti biasanya. “Perbupnya belum diturunkan, kami juga belum terima aturan itu. Tapi kami tetap menjalankan tugas sesuai Tupoksi kami,”ujar Kepala Bagian Humas, Martahan Samosir.
Dikatakan Martahan, dengan berubah nama dari Bagian Humas ke Bagian Kerjasama di bawah naungan Dinas Komunikasi dan Informatika(Diskominfo), otomatis seperti Dokumentasi dan Publikasi jika ada dalam Perbup itu maka akan pindah ke Diskominfo.
Mengenai bentuk kerjasama dengan media nantinya seperti apa dengan berubah nama menjadi Bagian Kerjasama ia mengaku belum mengetahui secara pasti.
Nanti setelah Perbup itu diturunkan baru ia bisa mengetahui apa saja aturan yang ada di dalamnya.”Apa yang diatur dalam aturan itu, nanti itu yang akan kita laksanakan,”papar dia.
Mengenai anggaran sambung Martahan, memgenai detail dan tekhnisnya nanti seperti apa sejauh ini belum diketahui olehnya. Namun untuk tahun 2020 ini ia sudah mengajukan anggaran sesuai dengan tupoksinya. Mengenai anggaran, ia nantinya akan meminta masukan dari orang-orang yang berkompeten dan menguasai mengenai Perbup itu.”Kita akan ikut aturan tentang anggaran, tentang organisasi dan peraturan tentang Perbup itu sendiri. Sehingga kami tetap di jalur yang benar,”ucapnya seraya menjelaskan anggaran yang diajukan tahun 2020 ini sebesar Rp 3 Milar dan di tahun sebelumnya Rp 3,8 Miliar.(ria/her)