KOTABUMI—Pembangunan kegiatan fisik dana kelurahan (DK) Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi yang menuai pro kontra di masyarakat beberapa waktu lalu. Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menyatakan siap mempelajari terkait persoalan tersebut. Hal itu diambil guna memastikan sejauh mana bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 proses pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Soal dana kelurahan Sindang Sari kami akan pelajari dahulu. Baik secara administrasi hingga kualitas pekerjaan fisiknya. Begitupun dengan kelurahan-kelurahan lainnya, pada waktunya nantinya kita akan turun ke lapangan kembali,” kata Mankodri, Inspektur Lampura kepada Radar Kotabumi, Senin (13/1).
Menurutnya, beberapa waktu lalu pihak Ispektorat sempat melakukan monitoring dan evalusi (Monev) ke beberapa kelurahan serta kecamatan untuk meninjau sejumlah kegiatan. Dari hasil monev tersebut, Mankodri menyebut pihaknya mendapatkan beberapa alasan soal dana kelurahan.
Saat itu kata dia, sebagian kegiatan dikelurahan belum terealisasi sepenuhnya. Hal itu disebabkan lantaran belum turunnya anggaran secara penuh. Namun saat ini, sambungnya pihaknya tidak ingin mendengar, adanya kelurahan yang tidak menerapakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan.
“Beberapa waktu lalu kita pernah evaluasi, alasannya mereka karena anggaran belum jalan. Untuk sekarang ini tidak ada lagi dalilnya realisasi kegiatan dana kelurahan tidak selesai, karena ini sudah lewat tahun anggaran. Insya Allah akhir Januari atau Februari kita akan cek semuanya,” ucapnya.
Masih kata dia, mana kala nantinya saat dilakukan pengecekan terhadap realisasi dana kelurahan ternyata masih ditemukan fakta-fakta yang tidak sesuai administrasi maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam pelaksanaannya. Tentunya dalam hal ini pihaknya akan member teguran dan juga sanksi bagi tiap-tiap kelurahan yang menerima kucuran dana kelurahan.
“Nantinya kita akan lihat dan akan dalami. Manakala kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tentunya kita tidak akan segan memberikan teguran ataupun sanksi lainnya,” tegasnya.(ano/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 14 Januari 2020