KOTABUMI – Mengetahui adanya aduan masyarakat Kecamatan Blambangan Pagar ke DPRD Lampung Utara(Lampura) terkait pencemaran lingkungan akibat limbah milik PT Luhur Perkasa Maju Dinamika(LPMD) yang merupakan group Sinar Laut, Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Setempat bergerak cepat.
Tim yang dipimpin Kabid Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan, Luzirwan itu, langsung melakukan uji sampel air pada outlet atau kolam penyulingan limbah terakhir yang terdapat pada Instalasi Pengelolaan Air Limbah(IPAL) milik perusahaan tapioka tersebut. Hal ini guna mendeteksi keberadaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(LB3) dari limbah pabrik tapioka tersebut.
”Kita lakukan pengecekan IPAL, untuk mendeteksi LB3,”ujar Kabid Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan, Luzirwan, mewakili Plt. Kepala DLH Lampura Welly Achmad, Selasa (28/1).
Dikatakan, berdasarkan hasil pengecekan pihaknya diketahui PH air masih dalam kewajaran.”Dari tiga titik yang kita lakukan uji sampel PH air masih pada tingkatan 6, 7, 8. Ini masih wajar. Karena untuk dapat dikatakan normal PH air antara 6 sampai 9,”terangnya diamini Kasi Kerusakan Lingkungan Mulya.
Meski begitu, Luzirwan membenarkan, jika ada keluhan warga terkait pencemaran sumur milik mereka.”Memang ada keluhan dari warga, sekitar 15 rumah yang sumurnya tercemar, mungkin karena ada saluran IPAL yang bocor,”akunya.
Meski begitu, lanjut Luzirwan, menurut pihak perusahaan, mereka sudah memberikan bantuan air bersih ke rumah – rumah warga. ” Rupanya ada warga yang tidak tersentuh air bersih tersebut. Sehingga protes. Kita sudah sampaikan ke perusahaan untuk dapat menyiapkan sarana sumur bor untuk masyarakat,”paparnya. (rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 29 Januari 2020