KOTABUMI—Pengakuan hutang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(DPUPR) Lampung Utara(Lampura) belum ada, sehingga menjadi salah satu penyebab belum dapat dibayarkan pekerjaan fisik tahun 2018 yang sudah selesai dikerjakan para rekanan.
Meski begitu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(DPUPR) Lampura, Hi. Syahrizal Adhar, menolak jika disebutkan pihak belum mengeluarkan surat pengakuan hutang.
Menurutnya bahasa yang paling pas untuk hal tersebut, yakni tagihan yang tertunda bayar proyek PHO 2018. ”Artinya, kita tidak menyebut pengakuan hutang, tapi mengajukan tagihan tertunda bayar dari pekerjaan proyek 2018 yang sudah PHO(selesai dikerjakan, Red) ke DPKA.
Ini sudah kita akomodir dari masing – masing PPK(Pejabat Pembuat Komitmen), dan jumlahnya sekitar Rp 58 Miliar,”katanya, seusai bertemu Pj. Sekretaris Daerah(Sekda), Selasa (28/1).
“ Untuk tagihan tertunda bayar proyek 2018 itu, sudah siap kita sampaikan ke DPKA, agar dapat segera ditindaklanjuti,”sambungnya.
Terkait perbedaan jumlah besaran tagihan tertunda bayar proyek 2018 ke DPKA sebesar Rp 58 Miliar, dengan jumlah dana yang dianggarkan dalam APBD Tahun 2020, yang hanya berjumlah Rp 30 Miliar lebih, maka pihaknya akan mengambil solusi terbaik. ”Ya kita cari solusi terbaik, apakah kita bayarkan dahulu 75 persen, dari nilai pagu proyek, atau bagaimana ? Nanti kita cari solusi terbaiknya. Yang terpentingkan ada niatan bayar,”pungkas Syahrizal.(rid)
Selengkanya, baca edisi cetak 29 Januari 2020

Keterangan Pengakuan Hutang Proyek 2018, Belum Ada 




