Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 28 Jan 2020 17:25 WIB ·

Terima Laporan Masyarakat, DPRD Lampura Langsung Sidak Dapati Kolam Penampungan Limbah Dialirkan ke Sungai


 Foto IST
Caption : Ketua Komisi III DPRD Lampura, Joni Bedyal, saat menunjukan kolam penampungan limbah cair pabrik PT Sinar Laut, berwarna hijau pekat, yang dialirkan ke sungai Senin (27/1). Perbesar

Foto IST Caption : Ketua Komisi III DPRD Lampura, Joni Bedyal, saat menunjukan kolam penampungan limbah cair pabrik PT Sinar Laut, berwarna hijau pekat, yang dialirkan ke sungai Senin (27/1).

KOTABUMI—Setelah menerima laporan dan keluhan masyarakat, terkait bau tak sedap yang diduga bersumber dari limbah pabrik PT Sinar Laut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Lampung Utara(Lampura) langsung meninjau lokasi pembuangan limbah pabrik yang berlokasi di Kecamatan Blambangan Pagar, sekitar pukul 14.30 WIB, Senin (27/1).

Bersama Ketua DPRD Lampura Romli, Joni Bedyal selaku Ketua Komisi III didampingi sejumlah anggota, diantaranya Abadi(PDIP), Husna(PPP), Netty(PAN), Neki(Nasde) dan Saleh Hamdan(Golkar), meninjau lokasi pembungan limbah dan menyempatkan diri berbincang dengan masyarakat seputar pabrik.

Saat meninjau lokasi penyulingan limbah, terlihat puluhan kolam penampungan limah dengan air berwarna hijau pekat, yang ditengarai merupakan limbah cair milik pabrik PT Sinar Laut. Celakanya, air berwarna hijau pekat itu, dialirkan langsung ke sungai melalui saluran pembuangan.

Disela peninjauannya, Ketua Komisi III DPRD Lampura Joni Bedyal mengatakan, pihaknya mendapat laporan masyarakat jika limbah pabrik milik PT Sinar Laut yang mencemari sungai daerah setempat. ” Mendapat informasi itu, langsung kita lakukan sidak(inspeksi mendadak) guna melihat dari dekat yang menjadi laporan masyarakat itu. Benar saja, kita menemukan aliran air limbah yang disalurkan ke sungai,”katanya.

Pihaknya memperkirakan kadar keasaman(PH) air limbah yang dialirkan ke sungai masih di bawah ketentuan yang berlaku.”Menurut keterangan pihak perusahaan, PH (air limbah, Red) delapan koma sekian. Sedangkan menurut perkiraan kami, dari komisi III hanya berada pada kisaran lima sampai enam. Jadi belum bisa dialirkan ke sungai, berbahaya ini,”ujar Kader Partai Demokrat ini.

Sehingga, lanjut Joni, wajar saja jika menimbulkan dampak pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran udara dan sumur warga, sehingga membuat warga kesulitan mendapatkan air bersih.”Jadi wajar saja masyarakat yang ada di lokasi pabrik, merasa dirugikan akibat pencemaran udara berupa bau tak sedap, dan limbah cair pabrik tersebut telah mencemari sumur – sumur warga,”tegasnya.

Lebih lanjut Joni mengatakan, atas dasar temuan tersebut, secepatnya pihaknya akan mengundang PT Sinar Laut untuk hearing, sebelum pihaknya memberikan rekomendasikan ke pihak terkait lainnya.”Akan kita agendakan untuk hearing terlebih dahulu dengan melibatkan pihak perusahaan, dinas lingkungan hidup, dan tokoh masyarakat setempat,”singkatnya.(rid)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline