Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 30 Jan 2020 15:54 WIB ·

Tagihan Tertunda Bayar Proyek 2018 Diserahkan ke DPKA


 Tagihan Tertunda Bayar Proyek 2018 Diserahkan ke DPKA Perbesar

KOTABUMI–Berkas pekerjaan para rekanan yang tertunda pembayarannya tahun 2018 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Lampung Utara(Lampura), akhirnya diserahkan ke Dinas Pengelolaa Keuangan dan Aset(BPKA) setempat, di Ruang Siger Pemkab setempat, Kamis (30/1).

Penyerahan berkas tersebut dalam bentuk tagihan ke pihak DPKA dengan terlebih dahulu dibacakan berita acara serah terima oleh Kepala Dinas PUPR Hi. Syahrizal Adhar.”Berkaitan dengan tagihan proyek yang tertunda bayar tahun 2018, baik fisik maupun non fisik, dengan ini kami meneruskan permintaan bayar ke DPKA sebesar Rp 60 Miliar lebih, dengan berkas terlampir, “ujar Syahrizal.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan berkas pekerjaan yang tertunda bayar tahun 2018, dari Dinas PUPR oleh Sekretaris Hendri Us, dan diterima Kabid Anggatan DPKA, Gunawan disaksikan para rekanan yang hadir.

Dengan diserahkan berkas pekerjaan yang tertunda bayar tahun 2018 ke DPKA, artinya pihak rekanan tinggal menunggu langkah kongkrit dari pihak keuangan dalam hal pelaksanaan pembayaran pekerjaan rekanan yang tertunda bayar tersebut.”Kita menunggu langkah kongkrit dari DPKA, dalam memproses tagihan tertunda bayar proyek 2018 dari Dinas PUPR itu,”ujar Oksi, salah satu rekanan.

Ditambahkan Ansyori Dekari, rekanan lainnya, yang akan diakomodir dalam pertemuan itu ada dua jenis kegiatan yakni untuk proyek 2018 yang sudah PHO(diselesikan), dan untuk yang dalam progres pekerjaan. Atau sudah dikerjakan tapi belum selesai karena keterbatasan anggaran.”Sedangkan, untuk yang sma sekali belum dikerjakan akan dicarikan formula dan dasar hukumnya,”kata dia.

Pantauan di lokasi, rapat sempat memanas dan nyaris terjadi kericuhan. Pasalnya perwakilan dari BPKA yakni Kabid Anggaran enggan bertanggungjawab dalam pembayaran proyek 2018 yang tertunda bayar tersebut. Dia beralasan, hanya sebagai kabid anggaran dan mewakili dari unsur keuangan.

Sontak saja para rekanan yang mendengar pernyataan tanpa kesimpulan itu, gerah dan langsung menehaskan, jika yang bersangkutan dalam forum itu merupakan pihak yang berenggungjawab dalam penyelesaian persoalan keuangan pekerjaan proyek tahun 2018.
Beruntung, suasana dapat diredam oleh pihak pengamanan yang ada dalam forum rapat tersebut.(rid)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Selain Terima Kunjungan Safari Ramadhan Provinsi /// Ini Jadwal Bupati dan Wabup Keliling

13 Maret 2026 - 15:32 WIB

Bunda PAUD Ajarkan Anak Berbagai di Bulan Ramadhan

10 Maret 2026 - 20:46 WIB

PWI Lampura Bagikan 60 Paket Lebaran untuk Anggota

9 Maret 2026 - 18:00 WIB

Pentingkan Kesetaraan Siswa, SMAN 3 Kotabumi Bagikan Seragam

2 Maret 2026 - 14:21 WIB

BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

27 Februari 2026 - 07:51 WIB

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

Trending di Headline