KOTABUMI—Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Lampung Utara (Lampura), dengan PT. Tunas Wibawa Bakti Persada (TWBP), dan masyarakat Blambangan Pagar, terpaksa ditunda. Ini lantaran Abiyanto, pimpinan PT. TWBP kembali mangkir dari pemanggilan yang dilakukan oleh Komisi III DPRD setempat, Senin (3/2). Pekan lalu, Abiyanto juga mangkir dari panggilan komisi III, dan hanya mengirimkan perwkilannya.
Mangkirnya Abiyanto ini tak urung membuat ketua komisi III Joni Bedyal, geram. Karena yang tengah dibahas menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya masyarakat Blambangan Pagar.
Sementara dengan ketidak hadirannya itu, membuat komisi III tidak dapat mengambil kesimpulan apapun. Sebab pihak perusahaan yang dihadirkan, tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. “Karena ketidak hadirannya, kita terpaksa menunda rapat pada Jum’at depan,” terang Joni Bedyal.
Joni menegaskan, jika sampai pada waktu yang ditentukan tidak lagi hadir maka pihak legislatif, akan membuktikan ancaman penyegelan yang sempat mereka lontarkan sebelumnya.
“Kami tunggu sampai Jumat ini. Kalau beliau masih juga tidak hadir maka dengan terpaksa akan ada sikap tegas dari kami,” tegasnya.
Sikap tegas yang mereka maksud ialah mengeluarkan rekomendasi kepada pihak eksekutif untuk menyegel kantor PT. TWBP yang berada di Kecamatan Blambagarpagar.
“Rekomendasi itu akan kami sampaikan kepada pihak eksekutif supaya dapat segera melakukan penyegelan,” ujarnya.(ndo/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 4 Februari 2020

Pimpinan PT.TWBP Kembali Mangkir 




