Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 9 Feb 2020 21:29 WIB ·

Buntut Limbah Pabrik Tapioka Blambangan Pagar Ditemukan Izin Berbeda Dengan Perusahaan Pengelola


 Caption foto : Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Lampung Utara bersama perwakilan PT TWBP dan perwakilan warga untuk membahas seputar tuntutan warga, Jum’at (7/2) Perbesar

Caption foto : Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Lampung Utara bersama perwakilan PT TWBP dan perwakilan warga untuk membahas seputar tuntutan warga, Jum’at (7/2)

KOTABUMI–Fakta mengejutkan terkuak terkait izin pabrik tepung tapioka di desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar Lampung Utara (Lampura). ternyata izin yang dikeluarkan atas perusahaan tersebut bukan atas nama PT Tunas Wibawa Bhakti Persada (TWBP)?, melainkan atas nama PT Luhur Perkasa Maju Dinamika (LPMD).

Fakta ini terkuak pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III Lampung Utara? bersama instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup, Jumat (7/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
“?Izin perusahaan itu atas nama PT Luhur Perkasa Maju Dinamika dan bukannya PT TWBP. Tetapi, produksinya ternyata dilakukan oleh PT TWBP,” terang Romli ketua DPRD Lampura usai memimpin RDP.

Menurut Romli, dengan temuan baru tersebut maka secara tidak langsung pihak perusahaan membohongi Pemkab dan warga Lampung Utara.
Romli mengatakan persoalan ini akan mereka tindak lanjuti dengan serius supaya benar – benar terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi liar di kalangan masyarakat.
“Kalau seperti ini, mereka membohongi kita semua dan ini jelas menyalahi aturan. Akan ada rapat lanjutan secepatnya untuk membahas temuan itu,” tegas dia.

Romli mengatakan fakta yang ditemukan itu sangat serius. Karena seharusnya pihak yang mengolah atau memproduksi tepung tapioka itu sama dengan perusahaan yang diterbitkan izinnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pindu (DMPTSP) Lampung Utara.

Diketahui RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Romli ini merupakan rapat lanjutan setelah pihak komisi menggelar rapat bersama pihak perusahaan dan perwakilan warga beberapa jam sebelumnya. Dimana RDP itu mengalami jalan buntu. Lantaran pimpinan perusahaan melalui kuasa hukumnya menolak mentah – mentah seluruh tuntutan warga.(ndo/her)

Selengfkapnya, baca edisi cetak 10 Februari 2020

 

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline