Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 10 Feb 2020 21:27 WIB ·

Tak Miliki Izin, Operasional PT.TWBP Ilegal


 Tak Miliki Izin, Operasional PT.TWBP Ilegal Perbesar

KOTABUMI—Pabrik tepung tapioka di desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diduga ilegal. Pasalnya pabrik dimaksud dikelola oleh PT. Tunas Wibawa Bhakti Persada (TWBP). Namun ternyata Pemkab Lampura melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mengeluarkan izin atas nama PT. Luhur Perkasa Maju Dinamika (LPMD).

Ketua DPRD Lampura, Romli menegaskan persoalan tersebut sangat serius. Apalagi jika benar PT.TWBP tidak mengantongi izin melainkan mendompleng izin untuk PT. LPMD. Sebab selain menyalahi aturan, perusahaan tersebut nyata-nyata membohongi pemerintah dan masyarakat Lampura. “Jika benar demikian, operasional perusahaan itu ilegal. Tidak boleh perusahaan beroperasi dengan mengantongi izin perusahaan lain.” tegas Romli, digedung DPRD Lampura, Senin (10/2).

Kepala DPMPTSP Lampura, Sri Mulyana

Menurut fakta baru yang terungkap tersebut harus ditindaklanjuti. Sehingga menjadi jelas kebenarannya. Karenanya dalam waktu dekat, DPRD Lampura melalui komisi III akan kembali memanggil pihak-pihak terkait. ”Dalam waktu dekat ini kita akan kembali memanggil pihak-pihak terkait.” Tegas Romli.

Senada dengan Romli, Kepala DPMPTSP Lampura, Sri Mulyana menegaskan pihaknya ? bersama instansi terkait bakal mengunjungi perusahaan tersebut. Tujuannya, untuk memastikan apakah benar telah terjadi peralihan perizinan tanpa sepengetahuan mereka.
“Dalam waktu dengan kami akan mengunjungi kantor pabrik tersebut untuk memastikan apakah benar telah ada ?peralihan perizinan tanpa sepengetahuan kami,” tegas Sri Mulyana, yang dihubungi via ponselnya.

Ditegaskan, jika memang benar faktanya demikian maka tidak dapat dibenarkan secara aturan. Karena izin yang dikeluarkan itu diperuntukan bagi PT. Luhur dan bukannya PT. TWPB. Hanya saja, Sri Mulyana belum berani memaparkan apa sanksi yang akan diberikan jika benar terjadi peralihan izin. Lantaran harus mendiskusikannya dengan pihak-pihak terkait. “Kasus seperti ini baru pertama kali terjadi, makanya kami akan berdiskusi dulu dengan pihak terkait supaya tidak salah mengambil kebijakan,” jelasnya.(ndo/her)

Selengkapnya, baca edisi cetak 11 Februari 2020

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline