KOTABUMI — Pasca ditemukannya fakta baru terkait izin perusahaan tepung Tapioka di Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara (Lampung Utara), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tidak ingin disalahkan. Karena perpanjangan Izin dilakukan setelah melalui tahapan, termasuk sudah diketahui oleh kepala desa setempat dan Camat selaku kepala wilayah. “Merujuk administrasi kelengkapan dokumen maka diterbitkankanlah izin tersebut.” Jelas Kepala DPMPTSP, Sri Mulyana, Selasa (11/2).
Menurut Sri Mulyana, pada tahun 2019 lalu, pihaknya menerima pengajuan perpanjangan izin secara online. Pengajuan yang disampaikan atas nama PT.
PT. Luhur Perkasa Maju Dinamika (LPMD). Termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga atas nama PT.LPMD. “Setelah kami periksa dokumennya lengkap, maka kami terbitkan izinnya.” Terang Sri.
Namun belakangan, didapat informasi yang mengelola pabrik tepung tapioka dimaksud bukan PT.LPMD melainkan PT. Tunas Wibawa Bhakti Persada (TWBP). Padahal izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP setempat bukanlah atas nama PT.TWBP melainkan PT. LPMD.
” Dan itu benar data yang ada di kami saat mereka mengajukan perpanjangan izin secara online pada tahun 2019 lalu. Saat itu dokumen administrasinya pun atas nama PT. LPMD, termasuk AMDAL-nya,” katanya.
Untuk mengetahui lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke perusahaan tersebut dan mengetahui kebenaran informasi yang beredar ditengah masyarakat. Apa yang jadi hasil temuan, pihaknya pun tidak serta merta langsung menjatuhkan sanksi kepada perusahaan dimaksud. Ia menyebut, langkah yang diambil yakni terlebih dahulu berkoordinasi dengan forum perizinan yang ada di Provinsi.
” Kita akan sinkronkan dulu apa yang ada dilapangan. Dan soal sanksinya pun mesti dikomunikasikan bersama forum perizinan Provinsi. Karena dalam hal ini DPMPTSP lampura hanya tercatat sebagai anggota didalamnya,” kelitnya.(ano/ndo/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 12 Februari 2020






