KOTABUMI—Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), memiliki tugas, fungsi dan wewenang yang sangat strategis. Yakni menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Kemudian menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman. Lalu menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Itulah sebabnya UU No,23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 256 menegaskan
bahwa Polisi pamong praja (Pol PP) adalah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian ditegaskan kembali pada ayat (2) yang disebutkan, bahwa Pol PP diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratan. Tidak hanya itu, Pol PP juga harus mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) teknis dan fungsional. Dimana Diklat dimaksud dilakukan oleh Kementerian, yang dikoordinasikan dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung. Ketentuan tersebut dipertegas kembali pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Lantas bagaimana dengan Sat Pol PP dikabupaten Lampung Utara (Lampura) ?, Radar Kotabumi coba menelusuri dan mengulasnya secara khusus. Berikut laporannya.
Sat Pol PP Lampura, merupakan Organisasi Perankat Daerah (OPD) tersendiri yang dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat). Sejauh ini Sat Pol PP Lampura masih berkutat dengan persoalan disiplin PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan melakukan sejumlah razia dijalan dan pasar.
Kemudian Razia penyakit masyarakat di hotel, kos-kosan dan tempat hiburan malam. Sesekali Sat Pol PP melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima. Lebih banyak anggota Sat Pol PP, ditempatkan sebagai petugas jaga dihampir seluruh instansi pemerintah termasuk dikantor kecamatan dan rumah jabatan, bupati, wakil bupati, sekretaris kabupaten (sekab) dan rumah jabatan Ketua DPRD.
Sayangnya, anggota Sat Pol PP yang tersebar pada instansi pemerintah dan rumah jabatan dimaksud, umumnya bukan PNS. Melainkan hanya Tenaga Harian Lepas (THL) bahkan Tenaga Kerja Sukarela (TKS).
Data yang diperoleh dari Kantor Sat Pol PP Lampura menunjukan, dari 342 jumlah personil atau anggota Sat Pol PP yang bertugas, hanya 116 orang yang berstatus PNS. Selebihnya 115 orang THL dan 111 orang TKS.
Menariknya, hampir setiap tahun terjadi penambahan anggota dengan sistem rekruitmen yang tidak jelas. Pada tahun ini saja, tercatat sebanyak… anggota Sat Pol PP angkatan baru yang tidak melalui proses rekruitmen. Melainkan diberi Surat Perintah Tugas (SPT) oleh Kasat Pol PP dan langsung bertugas.
Jika merujuk pada UU 23/2014 dan PP No.16/2018, jelas ini merupakan pelanggaran serius. Sebab anggota Sat Pol PP harus PNS. Itupun harus melalui seleksi ketat untuk lolos dari persyaratan yang ditentukan. Kemudian harus mengikuti Diklat yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dimana Diklat itu harus berkoordinasi dengan Kepolisian dan kejaksaan Agung.
Sementara pengakuan Kasat Pol PP Lampura, Firmansyah penambahan anggota baru itu merupakan rekomendasi atasan untuk mengisi kekosongan anggota yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin. Dengan kata lain, tidak ada proses rekruitmen yang dijalankan oleh Sat Pol PP Lampura dalam menempatkan anggotanya. Rekuitmen ke Lima orang anggota berdasarkan kebijakan dari pimpinan, bukan dari saya.” Ujar Firmansyah.(fer/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 17 Februari 2020

Potret Sat Pol PP Lampura 




