KOTABUMI – Terkait polemik izin perusahaan tepung Tapioka di Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara (Lampung Utara) yang sempat mencuat, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten setempat masih akan terus berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Pasalnya hasil dari pantauan di lapangan izin perusahaan sesuai dengan data yang ada di dinas tersebut.
“ Hasilnya memang sesuai dengan dokumen yang ada di kami. Ya memang atas nama PT. Luhur Perkasa Maju Dinamika (LPMD), begitupun dengan IMB nya, dan tidak ada masalah,” ungkap Sri Mulyana, Kepala DPMPSTP Kabupaten Lampura kepada Radar Kotabumi, Senin (17/2).
Lebih lanjut dikatakan, bahwa soal adanya informasi yang mengelola pabrik tepung tapioka dimaksud bukan atas nama PT.LPMD melainkan PT. Tunas Wibawa Bhakti Persada (TWBP) Ia menjelaskan, dari hasil tim gabungan yang turun keperusahaan dimaksud, ternyata PT. TWBP masih merupakan bagian dari perusahaan PT. LPMD.
Untuk itu Sri mengungkapkan, harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan forum perizinan guna membahas hal tersebut.
“ Makanya kami harus konsultasi dulu soal itu. Meskipun masih satu tubuh perusahan, apakah diperbolehkan hanya satu izin ataukah diperlukan penerbitan izin yang berbeda. Dan kita masih terus berkoordinasi dengan pihak lainnya,” terangya.(ano/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 18 Febrauari 2020