KOTABUMI-Perlindungan anak selain menjadi tanggungjawab kedua orang tua, juga menjadi beban pemerintah daerah. Buktinya, Pemprov Lampung sudah menerbitkan Peraturan Daerah(Perda) 13/ 2017 tentang perlindungan anak.
Demikian yang disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Hi. Pattimura, S.E., saat sosialisasi Perda di kawasan lebungcurup, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara(Lampura), kemarin(25/2).
Anggota DPRD Provinsi Lampung daerah pemilihan (Dapil) V Lampung Utara dan Way Kanan ini mengatakan, anak merupakan tunas, potensi, dan generasi penerus bangsa yang nantinya diharapkan menjadi sehat, cerdas, ceria dan berbudi pekerti tinggi.
“ Dan anak juga memiliki hak asasi yang juga dilindungi oleh undang-undang,” kata Pattimura saat dikonfirmasi seusai melaksanakan sosialisasi.
Dikatakan, anak masih memiliki berbagai keterbatasan, maka dipandang perlu seorang anak mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta diberi kesempatan untuk berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Lebih lanjut Pattimura mengatakan, Pemerintah provinsi Lampung bertanggung jawab dalam penyelenggraan perlindungan dan pemenuhan hak anak serta memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
“ Untuk itu dalam mengatasi permasalahan masalah anak maka perlu dibentuk peraturan tentang perlindungan anak dan memberikan pengarahan kepada masyarakat tentang arah landasan dan kepastian hukum pengaturan tentang perlindungan anak,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi Perda perlindungan anak ini, terang dia, diharapkan agar seluruh masyarakat mengetahui bahwa pemerintah provinsi Lampung telah mensosialisasikan perda perlindungan anak sehingga nantinya jika terjadi kekerasan terhadap anak masyarakat mengetahui peraturan mana yang telah dilanggar.
“ Artinya ini sudah ada payung hukumnya, dan mungkin selama ini belum pernah disosialisasikan secara baik oleh pemerintah,” tambahnya.
Pattimura berharap, setiap peraturan daerah yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif yang sudah selayaknya diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh sebab itu setiap perda yang sudah dibuat sangat penting untuk disosialisasikan.
“ Jadi jangan sampai masyarakat tidak tahu adanya perda ini. Kepada seluruh orang tua khusunya yang berada di wilayah Lampung agar mengetahui bahwa orang tua merupakan benteng yang paling utama untuk memberikan perlindungan dan menjaga anak-anaknya dari tindak kejahatan terhadap anak,” pungkasnya.(rid)