Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Opini · 22 Mar 2020 21:41 WIB ·

Cobaan Riduan


 Cobaan Riduan Perbesar

Oleh: Taufik Wijaya GM Radar Kotabumi

Tabik Pun…

Radar Kotabumi tengah mendapat ujian berat. Riduan selaku Pemimpin Redaksi surat kabar ini dituding menerima aliran dana fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Jumlahnya cukup fantastis. Sekitar Rp600 juta.

Tudingan ini disampaikan oleh Kasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampura Fria Afris Pratama. Di depan hakim. Saat dia menjadi saksi kasus fee proyek dengan terdakwa Bupati Lampura Nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara, Senin (16/3).

Awalnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Taufiq Ibnugroho menanyakan aliran dana pada aparat penegak hukum (APH). Kemudian merembet pada oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), oknum jaksa, oknum inspektorat hingga oknum anggota DPRD Lampura.

Selain itu, jaksa menyinggung Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia mempertanyakan pengeluaran Rp600 juta kepada oknum wartawan. “Ini besar sekali anggarannya sampai Rp600 juta, biar lebih jelas media apa,” tanya Jaksa KPK.

Fria sempat menjawab lupa. Menurutnya, penyerahan uang kepada wartawan per orangan. Namun soal asal media, Fria mengaku lupa.

Jaksa tidak percaya begitu saja. Dia kembali mencecar identitas oknum wartawan. Akhirnya, Fria menyebut nama Riduan Radar dan Sandi. “Sandi saya lupa pak medianya apa,” katanya.

Kesaksian ini sontak membuat geger. Sebagian media online langsung memuat kesaksian itu mentah-mentah. Bahkan salah satu media online menyebut secara jelas nama Riduan Radar tanpa ada upaya konfirmasi sedikitpun.

Kesaksian Fria mengarah langsung pada Pimred Radar Kotabumi. Pasalnya di Radar Lampung Grup, khususnya di wilayah Lampung Utara hanya Pimred Radar Kotabumi saja yang bernama Riduan.

Sebagai atasan Riduan, saya juga langsung bereaksi. Saya langsung menanyakan kebenaran kesaksian itu pada Riduan. “Sumpah bang, saya tidak pernah menerima uang sebesar itu. Sudah kaya saya bang kalau memang menerima uang Rp600 juta,” kata Riduan sewaktu saya tanya perihal kabar tak sedap itu.

Secara pribadi, saya juga tidak percaya jika uang sebesar itu hanya dibagikan pada Riduan dan Sandi. Tidak logis rasanya aliran dana kepada wartawan besarnya melebihi jatah untuk oknum APK dan BPK.

Dari hasil diskusi internal kami, ada beberapa indikasi. Pertama, dana itu menjadi bancakan banyak wartawan. Kedua, Riduan hanya menjadi kambing hitam. Sebab bisa jadi ada oknum lain yang menggunakan nama Riduan. Alih-alih menyebut nama sang oknum, Fria yang kala itu dalam kondisi tertekan malah menyebut nama Riduan.

Sebagai bentuk keseriusannya menuntaskan masalah ini, Riduan langsung mengambil langkah hukum. Dia melaporkan Fria ke Polda Lampung dengan Pasal Pencemaran Nama Baik. Laporan tertuang dalam LP Nomor: B-485/III/2020/LPG/SPKT Tanggal 17 Maret 2020.

Sebenarnya Riduan hendak melaporkan Fria dengan sangkaan Memberi Keterangan Palsu. Sayang laporan ini tidak bisa dilanjutkan karena harus menunggu putusan sidang yang entah kapan dilakukan.

Meski secara pribadi saya tidak mempercayai keterlibatan Riduan dalam kasus ini, namun sebagai atasannya saya harus tetap profesional. Saya dengan berat hati menonaktifkan Riduan sebagai Pimred Radar Kotabumi. Saya memberi waktu pada Riduan untuk menyelesaikan masalah ini. Langkah ini saya ambil agar marwah Radar Kotabumi tetap terjaga. Kebijakan ini juga saya ambil agar Riduan benar-benar fokus menyelesaikan kasus ini secepatnya. Sebab, selain membersihkan nama Riduan sendiri, penyelesaian kasus ini juga secara otomatis akan ikut mengembalikan nama baik Radar Kotabumi.

Jabatan Riduan akan dikembalikan jika kelak dia terbukti tidak bersalah. Sebaliknya, opsi pemecatan secara tidak hormat telah menunggu jika Riduan terbukti terlibat.
Untuk sementara, jabatan Pimred akan langsung saya ambil alih sampai kasus ini menemui muaranya. Akhir kata, kami mohon doa pembaca sekalian agar kasus ini berakhir baik. Terima kasih. (*)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Dikejar Target

19 Mei 2023 - 08:31 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda