KOTABUMI— Menyusul diterapkannya alat perekam transaksi (tapping box) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pada akhir 2019 lalu, berdampak pada peningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) khusus dari sektor pajak dan retribusi hotel dan restoran hingga di atas 100 persen. Diketahui launching penggunaan alat monitoring transaksi usaha berbasis online dimulai sejak awal Desember 2019 lalu di 30 rumah makan dan restoran serta hotel.
“Sebelum tapping box dipasang, serapan PAD dari pajak dan retribusi hotel serta restoran hanya diangka Rp. 15 sampai 20 juta,” kata Mikael Saragih, kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampura, Minggu (22/3).
Namun, sejak bulan Desember 2019 dan Januari 2020 ini, penerimaan PAD dari sektor pajak dan retribusi hotel dan restoran mengalami peningkatan hingga lebih dari 100 persen dari bulan sebelumnya. Bahkan kenaikan terbilang jauh meningkat dari sebelumnya. Hal itu menjadi perhatian pihak BPPRD untuk mengajukan usulan penambahan alat sebanyak 20 unit. Sebab dari data yang ada, jumlah hotel, rumah makan dan cafe di Lampura tercatat sebanyak 166, yang tersebar di enam kecamatan.
“Rencananya akan kita usulkan penambahan alat. Terlebih pada bulan Desember 2019, tercatat serapan dari pajak dan retribusi hotel dan restoran sebesar Rp.41 juta. Mengalami peningkatan lagi di Bulan Januari 2020 menjadi Rp. 57 juta. Sementara untuk bulan Februari dan Maret masih dalam proses penghitungan,”ucapnya.(ano/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 23 Maret 2020