Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 26 Mar 2020 16:12 WIB ·

Dua Oknum Bintara Polda Sumsel Dibekuk Polisi Terkait Kepemilikan Sabu dan Pill Ekstasi


 <span class=Dua Oknum Bintara Polda Sumsel Dibekuk Polisi Terkait Kepemilikan Sabu dan Pill Ekstasi"> Perbesar

KOTABUMI — Miliki narkotika jenis sabu-sabu dan pill ekstasi Dua (2) oknum anggota kepolisian berpangkat Bintara berinisial A dan T akhirnya berhasil di bekuk oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Sungkai Utara Rabu, (25/3).

Diketahui dua oknum anggota kepolisian tersebut bertugas di satuan Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu paket hemat sabu-sabu dan lima butir pill ekstasi.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Bambang Yudo Martono, saat di konfirmasi oleh sejumlah awak media usai melaksanakan Konferensi Pers di Mapolres setempat.

“Iya benar, Rabu (25/3) anggota Polsek Sungkai Utara berhasil meringkus A dan T pada saat hendak mengkonsumsi barang haram tersebut di kediaman keluarganya, yang terletak di wilayah hukum Polsek setempat, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari Masyarakat,” paparnya Kamis (26/3) sekira pukul 11.30 WIB.

Menurut Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujadmiko, penangkapan tersebut terjadi di Kecamatan Sungkai Utara oleh anggota Polsek. “Dua anggota Polda Sumsel, berpangkat Bintara. Barang bukti dari tangan tersangka sebuah paket sabu dan 5 butir ekstasi,” katanya.

Dijelaskannya lagi, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, barang haram tersebut sengaja dibawa dari Provinsi Sumsel, ke Lampura, untuk di konsumsi sendiri. Kini kedua pelaku beserta alat buktinya telah diamankan ke Mapolres Lampura, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009, tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas Aris. (fer)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline