KOTABUMI–Mewabahnya Coronavirus Disease 19 (Covid 19) juga berdampak dengan menurunnya omzet sejumlah sektor usaha. Termasuk hotel, restoran dan kuliner lainnya di Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Begitu pula dengan pasar dan pertokoan lainnya. Tentu saja hal itu akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memang masih terkonsentrasi dari Pajak dan Retribusi. Diantaranya, Pajak hotel dan restoran, pajak dan retribusi parkir dan sewa los pasar.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Utara, Mikael Saragih, membenarkan pengaruh pandemi covid 19. Beberapa sektor usaha kuliner, seperti rumah makan dan restoran di Bumi Ragem Tunas Lampung ini mulai lesu dan merasakan dampaknya, yakni penurunan konsumen secara drastis.
“Masyarakatkan dihimbau untuk stay at home (dirumah saja), sudah tentu pengunjung hotel dan rumah makan menjadi sepi. Begitu pula aktivitas dikeramaian seperti pasar dan pertokoan. Imbasnya tentu saja akan ada penurunan PAD” ujar Mikael Saragih, Minggu (5/4).(ndo/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 6 April 2020






