Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 5 Apr 2020 23:01 WIB ·

Putusan MA Belum Berlaku, BPJS Kesehatan Masih Naikan Tarif


 Caption : Dodi Sumardi, Kabid SDM Umum dan Informasi BPJS cabang Kotabumi, saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Foto Pranata Riano. Perbesar

Caption : Dodi Sumardi, Kabid SDM Umum dan Informasi BPJS cabang Kotabumi, saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Foto Pranata Riano.

KOTABUMI — Ditengah pandemi Covid-19 yang tengah melanda seluruh negeri, alih-alih meringankan beban masyarakat dengan menurunkan besaran tarif iuran yang diwajibkan kepada para peserta jaminan kesehatan. Hingga kini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) diketahui belum juga menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA).

Akibatnya para peserta BPJS Kesehatan masih harus bersabar. Hal Itu disebabkan pembatalan kenaikan tarif yang sudah diputuskan oleh MA pada (27/2) lalu, ternyata hingga periode April belum dijalankan oleh pihak penyelenggara jaminan kesehatan.

“Sampai awal April, iuran yang dibayarkan masih tetap merujuk pada putusan tarif per Januari 2020. Sebab salinan putusan resmi MA soal pembatalan kenaikan tarif kita belum terima. Jadi kita belum ada dasar melaksanakan keputusan dimaksud,” ujar Dodi Sumardi, Kabid SDM Umum dan Informasi BPJS cabang Kotabumi kepada Radar Kotabumi, Minggu (5/4).

Menurutnya, selain salinan putusan MA belum diterima. Alasan lain yang membuat pelaksanaan putusan pembatalan kenaikan besaran iuran, harus diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) soal perubahan pembatalan tersebut.

Namun demikian Dodi menyebut, sebagai badan penyelenggara tentu pihak BPJS sudah barang tentu akan mengikuti apapun keputusan dari Pemerintah pusat. Hanya saja, meski sudah sebulan lebih sejak putusan MA itu ditetapkan. Faktanya sampai detik ini pihaknya masih menunggu petunjuk resmi dari pusat. Alhasil pihak BPJS belum menurunkan besaran biaya yang harus dipenuhi setiap peserta.

” Dua dasar itulah mengapa kita belum melaksanakan putusan MA yang terbaru. Terlebih Perpres perubahan itu cukup penting sebagai dasar acuan penerapan pelaksanaan dikemudian hari. Selama belum ada keduanya, kami BPJS di daerah masih belum dapat berbuat banyak,” terangnya.(ano/her)

Selengkapnya, baca edisi cetak 6 April 2020

 

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline