KOTABUMI— Aksi walk out (WO), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pada sidang Paripurna DPRD Lampung Utara (Lampura), Rabu (22/4), dipicu sejumlah alasan mendasar.
Ketua fraksi PKB Tabrani Rajab, secara khusus menjelaskan pada Radar Kotabumi, dikediamannya Kamis (23/4).
Menurut Tabrani yang juga ketua DPC PKB Lampura, Sidang paripurna itu membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah. Namun pidato PLT bupati Lampura yang disampaikan justru LKPJ Akhir Masa Jabatan. “Ini saja jelas-jelas salah,” ungkapnya.
Lalu dalam keterangan yang disampaikan pada LKPJ itu, tidak satupun yang menjelaskan soal 8 rekomendasi DPRD yang disampaikan pada pihak eksekuti. Padahal seluruh rekomendasi yang diberikan dikeluarkan oleh Panitia Khusus usai melakukan pembahasan seputar LKPJ bupati pada bulan Maret 2019.
Delapan rekomendasi itu di antaranya, penyelesaian hutang kepada kontraktor tahun 2018, langkah antisipasi terhadap kekosongan blanko KTP/KK/akte. Lalu, pencegahan kelangkaan pupuk, promosi/mutasi yang mengedepankan profesionalitas.
Kemudian harus ada pemerataan dan penyerapan pagu anggaran. Menghindari adanya klaim program pusat yang dikaitkan dengan politik. Lalu membina partai politik supaya harmonisasi dapat terus terjaga.
“Pemberian rekomendasi atau catatan oleh DPRD itu diatur dalam Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah. Tetapi ini tidak digubris oleh eksekutif.” ujar Ketua Bapemperda DPRD Lampura ini.
Tabrani menandaskan, seluruh rekomendasi atau catatan yang diberikan kala itu berkaitan erat dengan kepentingan umum dan telah melalui kajian matang dari pihak Pansus . Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pihak eksekutif untuk tidak menjalankan pelbagai catatan itu.
“Sampai sekarang, hutang terhadap kontraktor masih belum jelas kapan akan diselesaikan,” tegasnya.
Konyolnya lagi, ternyata pidato laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) bupati yang diberikan oleh pihak eksekutif kepada mereka ternyata bukan LKPj tentang penyelenggaran pemerintah daerah tahun anggaran 2019 melainkan LKPj akhir masa jabatan bupati tahun 2019.
“Ini kan konyol. Masa yang diberikan LKPj akhir masa jabatan dan bukannya LKPj yang sebagaimana mestinya,” tandas dia dengan nada tinggi.
Keengganan pihak eksekutif untuk menjalankan pelbagai catatan dan kesalahan penyerahan LKPj tersebut dianggapnya telah mencoreng marwah lembaga legislatif sehingga wajib disikapi secara serius. Inilah yang membulatkan tekadnya untuk menggulirkan hak interplasi kepada kepala daerah.
Karena ini menyangkut marwah DPRD maka Fraksi PKB akan mengusulkan hak interplasi supaya mengetahui apa alasan pihak eksekutif tidak mengindahkan rekomendasi itu. “Kami tengah susun usulan hak interpelasi.” Pungkas Tabrani.(ndo/her)






