KOTABUMI — Pandemi Corona virus 2019 (Covid-19) yang melanda Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berdampak di banyak sendi kehidupan. Tak terkecuali para pemilik dan pelaku usaha yang merugi akibat jumlah pengunjung maupun pembeli terus mengalami penurunan. Hal itu mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) untuk memberikan keringanan kepada sejumlah pelaku usaha yang terkena imbas wabah Corona.
“Situasi ini ikut berpengaruh kepada sebagian pelaku usaha. Saya akan memberikan kelonggaran terhadap para wajib pajak. Bukan semua usaha, beberapa jenis usaha saja,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampura Hi. Budi Utomo kepada Radar Kotabumi, Minggu (26/4).
Ia mengaku, pemberian kelonggaran pajak kepada sebagian pelaku usaha sudah disampaikannya kepada Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) kabupaten setempat. Dikatakan Budi, beberapa jenis usaha yang diberikan keringanan pembayaran pajak meliputi hotel, rumah makan termasuk restoran. Sebab kata dia, ketiga jenis usaha tersebut sedikit banyak mulai merasakan imbas dari merebaknya pandemi corona virus disease.
“Kecuali IMB ya, untuk yang satu ini tetap harus dipungut. Kriteria usaha yang akan kita beri kelonggaran ya itu tadi. rumah makan, hotel dan restoran,” terangnya.
Walaupun nantinya akan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Budi berharap, wabah Covid-19 tak berumur panjang, sehingga perekonomian di Lampura kembali normal. Menurutnya, saat ini pemerintah masih terus berusaha memutus rantai penularan Covid-19. Kendati demikian, Budi mengingatkan, BPPRD harus berusaha semaksimal mungkin dalam melakukan tanggung jawab tugasnya dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD).
“Sudah saya sampaikan ke pihak BPPRD. Mana yang bisa di tarik pajaknya tetap dipungut. Harapan kita jelas, bencana ini dapat segera berakhir. Agar kondisi di semua bidang menjadi stabil kembali,” ungkapnya.
Terpisah Mikael Saragih, kepala BPPRD Lampura mengatakan, dari total PAD yang ditetapkan sebesar Rp 23 Miliar, hingga akhir bulan Maret pihaknya baru mampu merealisasikan di angka 5,6 Miliar atau sebesar 24 persen. Lebih lanjut diungkapkan, bila kondisi pandemi Covid-19 ini masih berlangsung dalam waktu lebih dari tiga bulan kedepan, ia memprediksi beberapa sektor pajak akan ikut mengalami penurunan. Terlebih dari laporan jajarannya, sudah ada beberapa rumah makan yang mulai menutup tempat usahanya.
“Rumah Makan yang tutup diantaranya Taruko 1, Salero Minang, dan warung makan Bu’de. Untuk pajak khusus restoran, rumah makan, dan hotel, sampai bulan Maret masih stabil. Perkiraan kami mulai terasa dampak penurunannya di periode April kedepan,” terangnya.
Kondisi ini terbilang cukup mengkhawatirkan, sebab kata Saragih, khusus pendapatan dari sektor pajak rumah makan, hotel dan restoran masih menjadi salah satu sumber potensial pundi-pundi penghasil serapan PAD. Hal itu cukup beralasan diutarakannya, terlebih semenjak diterapkannya alat perekam transaksi (Tapping Box) beberapa waktu lalu. Serapan pendapatan dari sektor usaha itu, mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari sebelumnya.
“Untuk tahun 2020, dari sektor usaha rumah makan dan restoran sudah menyentuh angka
sejumlah Rp. 109 juta, dari target sebesar Rp. 375 juta per tahun. Sementara untuk realisasi pajak hotel sampai dengan akhir Maret berada diangka Rp. 37 juta dari target per tahun senilai Rp. 85 juta,” terangnya. (ano/fer/her)






