KOTABUMI — Dalam masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 06.I/36/08-LU/2020 tentang Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.
Pj. Sekretaris Kabupaten(Sekkab) Lampura H. Sofyan menjelaskan, SE mengenai cuti bersama dan libur nasional tersebut sudah di keluarkan sejak beberapa waktu lalu. Surat sudah di edarkan mulai dari tingkat Dinas, Badan, Kantor, Kecamatan hingga ke Kelurahan/Desa.”Tahun 2020 ini ada sekitar 24 hari sebagai hari Libur Nasional dan Cuti Bersama bagi para pekerja terkhusus PNS/ASN, karena itu dihimbau kepada ASN agar bisa bekerja efektif dan produktif,”himbau Sofyan.
Untuk Cuti Bersama tahun 2020 lanjut Sofyan, yakni pada tanggal 22 Mei Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Kemudian tanggal 22 Agustus tahun baru islam, tanggal 28 dan 30 Oktober peringatan Maulid Nabis Muhammad SAW.
Lalu 24 Desember Hari Raya Natal dan tanggal 28, 29, 30 dan 31 Desember ditetapkan sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.”Dalam SE itu sudah kita jelaskan semua, begitu juga dengan hari libur Nasional.
Ia juga berpesan selama bulan Ramadhan agar ASN bekerja efektif, tidak menyianyiakan waktu atau jam kerja yang dimulai pada pukul 07.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Kemudian untuk menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugas fungsi setiap ASN, sehingga sasaran kinerja Pegawai yg menjadi target dapat dicapai bahkan terlampaui, maka ASN seperti ini adalah produktif.
Semua ini juga harus dibarengi dengan kemampuan dan kemauan memberikan bimbingan, pembinaan, pengawasan dan teladan dari setiap Pejabat di Organisasi Perangkat Daerah(OPD) masing-masing. “Kita optimis ASN dan pegawai di Lampura sangat banyak yg memiliki kapasitas, integritas, dan berkinerja tinggi.
Bagi ASN dan Pegawai yg masih “malas” tentu akan rugi sendiri dan akan tergilas oleh semakin majunya zaman,”pesannya. (ria/fer/her)






