Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 5 Mei 2020 15:04 WIB ·

Terkait Kasus Oknum Anggota DPRD Lampura, Dekan FHS UMKO Angkat Bicara


 Terkait Kasus Oknum Anggota DPRD Lampura, Dekan FHS UMKO Angkat Bicara Perbesar

KOTABUMI — Kasus tindak pidana penganiayaan yang di duga dilakukan oleh salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berinisial Ab, hingga kini masih menjadi sorotan dari sejumlah kalangan.

Salah satunya muncul dari akademisi. Suwardi yang merupakan Dekan Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko) menilai kasus tersebut harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Apalagi itu menyangkut seorang wakil rakyat dan korbannya adalah wong cilik,” Ujarnya melalui sambungan telepon genggamnya, Selasa (5/5) sekira pukul 13.00 WIB.

Dikatakan, pihak kepolisian harus bekerja secara profesional. Apabila ada bukti-bukti yang cukup harus segera di tindaklanjuti. Jangan karena terlapornya pejabat membuat pihak kepolisian menjadi surut nyali.

Menurut Suwardi, partai yang menaungi anggota Legislatif (Aleg) tersebut hendaknya segera melakukan klarifikasi kepada kadernya. Kalau memang kadernya nanti terbukti bersalah maka partai harus tegas juga dalam menyikapi dan mengambil tindakan.

“Ya, sudah pasti itu. Karena kalau aleg melakukan tindak pidana harus dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan, karena dia telah mencoreng nama partai,” tegasnya.

Terpisah, Panit 1 Reskrim AIPDA Purwanto yang mewakili Kapolsek Bukitkemuning AKP Tatang Maulana saat di konfirmasi diruang kerjanya mengatakan, perkara tersebut saat ini sedang ditangani. Sejauh ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Setelah keterangan saksi pelapor dan terlapor di ambil maka pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.

Untuk terlapor sendiri saat ini belum dilakukan pemanggilan. Sebab proses pemanggilan terlapor ini harus memakai prosedur, sebab yang bersangkutan merupakan salah satu anggota DPRD Lampura.

“Perkara tersebut saat ini sedang kami tangani , sejauh ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, dan untuk terlapor sendiri belum dimintai keterangan,” ujarnya. Ditambahka, jika perkara tersebut merupakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

4 Jurnalis Indonesia dan 1 Relawan Ditangkap Israel, Sekjen DPP PJS: Segera Bebaskan

19 Mei 2026 - 11:29 WIB

Pesan Hingga Pujian Disampaikan Sukatno Saat Melepas Para Pejabatnya

19 Mei 2026 - 11:18 WIB

Kaban Kesbangpol Sertijabkan Jabatan Kabid Hingga Keuangan /// Antoni Effendi Resmi Jabat Kabid Ormas

18 Mei 2026 - 11:49 WIB

Indonesia di Era Prabowo–Gibran: Antara Harapan Besar, Tantangan Global, dan Ujian Geopolitik Dunia

13 Mei 2026 - 19:30 WIB

PIDATO STRATEGIS ADVOKASI PRO JURNALISMEDIA SIBER

13 Mei 2026 - 16:51 WIB

Generasi Glowing, drg.Meri Kampanyekan Minum TTD di SMAN 3

13 Mei 2026 - 13:43 WIB

Trending di Headline