Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 6 Mei 2020 21:06 WIB ·

Bachtiar Basri Ungkap Fee Proyek di Provinsi Lampung Hal yang Biasa


 Bachtiar Basri Ungkap Fee Proyek di Provinsi Lampung Hal yang Biasa Perbesar

BANDARLAMPUNG — Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Bachtiar Basri mengungkapkan di persidangan bahwa fee paket proyek di Dinas PUPR Provinsi Lampung menjadi hal yang biasa. Termasuk ada penarikan kewajiban sebesar 10 sampai 15 persen. Hal itu ia ungkapkan saat menjadi saksi di persidangan suap fee proyek Lampung Utara (Lampura) Rabu (6/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho bertanya ke Bachtiar apakah kewajiban stor fee proyek tersebut berlaku juga di Pemprov Lampung. “Apakah ada juga saksi,” tanya Taufiq.

Mendengar pertanyaan itu, mantan orang nomor dua di Pemprov Lampung itu tidak mengetahui pasti. Tetapi, dirinya hanya mendapati informasi-informasi saja. “Kalau penarikan itu jelas atau tidaknya saya dengar suara-suara saja. Tetapi penarikan itu hampir semua dan bukan rahasia umum lagi, benar atau tidaknya kita belum bisa membuktikannya,” jelasnya.

Mendapati jawaban dari Bachtiar Basri itu, JPU KPK Taufiq terus menekankan ke dirinya sepengetahuan Bachtiar berapa besaran fee proyek ditarik di Provinsi Lampung. “Coba anda jelaskan lagi dan jujur,” tanya JPU KPK Taufiq.

“Saya hanya dengar saja kalau terkait fee itu. Saya juga memonitoring itu ada sampai 10 hingga 15 persen,” kata Bachtiar.

Lalu JPU KPK Taufiq pun bertanya lagi ke Bachtiar apa kaitannya dirinya dengan Agung Ilmu. “Kaitan anda dengan terdakwa ini apa,” tanya JPU KPK Taufiq.

Mendapat pertanyaan itu, Bachtiar pun menjelaskan bahwa perkenalan dirinya dengan Agung pada tahun 2014 saat keluarga Agung Ilmu Mangkunegara datang ke rumahnya untuk meminta bantuan melakukan pemenangan Agung dalam Pilbup 2014.

“Beliau ini ayahnya teman saya. Makanya saya bantu beliau. Saya juga enggak masuk tim sukses, saya hanya menghubungi teman saya untuk bantu beliau memenangkan Pilbup 2014,” bebernya.

Lalu, JPU KPK Taufiq bertanya lagi ke Bachtiar. Apakah dirinya kenal dengan Aling yang mendapat paket pekerjaan di Lampura. “Waktu itu di tahun 2016 Aling pun meminta pertimbangan kalau dia mendapat paket pekerjaan Rp10 miliar di Pemda Lampura dan saya sampaikan kalau ada fee nya jangan kalau enggak ada ambil saja,” jelasnya.

Mendengar pertanyaan itu, JPU KPK Taufiq mempertanyakan lagi status dari Bachtiar apakah dirinya pernah menunjuk Aling sebagai tim sukses untuk Agung. “Bukan tim sukses. Ya mungkin saja orang tahu lah bahwa Aling ini dekat dengan saya,” katanya.

Lalu JPU KPK Taufiq bertanya lagi terkait uang Rp500 juta yang diberikan Aling ke dirinya. Apakah itu bentuk setoran fee. Mendapati pertanyaan itu, Bachtiar menegaskan bahwa uang tersebut pembayaran Aling ke dirinya karena Aling membeli rumahnya.

“Kalau Aling jelaskan uang itu keuntungan dari proyek yang dirinya kerjakan di Dinas PUPR,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Bachtiar juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah melakukan mediasi sengketa pengesahan APBD antara DPRD dengan Bupati. “Waktu itu Musrenbang di Lampura. Saat itu saya melihat Yusrizal selaku orang DPRD dan Agung pernah ada permusuhan lalu saya satukan dihadapan wartawan dan akhirnya keduanya jabat tangan dan APBD dapat disahkan,” pungkasnya. (ang/rnn)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline