BANDARLAMPUNG — Dihadirkan menjadi saksi untuk ketiga terdakwa suap fee proyek di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mantan Wakil Bupati (Wabup) Lampura Sri Widodo mengungkapkan bahwa saat dirinya menjadi Plt Bupati Lampura menggantikan Agung pernah mengganti Syahbudin dari jabatan sebelumnya sebagai Kadis PUPR, dengan alasan bahwa Syahbudin tidak pernah masuk.
“Beliau ini jarang masuk. Sampai para staf di Dinas PUPR pun berdemo karena ada penolakan-penolakan,” ujarnya, Rabu (6/5) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung.
Mendapati pernyataan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi menegaskan lagi ke Sri Widodo bahwa di BAP dirinya alasan lain mengganti Syahbudin karena loyal dengan Agung.
“Tolong jelaskan benar apa tidak terkait dengan BAP anda ini,” tanya JPU KPK Ikhsan.
Mendengar pertanyaan itu, Sri Widodo pun membenarkan. Termasuk saat itu Syahbudin tidak pernah ingin melakukan lelang proyek. “Ya benar pak jaksa,” ucapnya. (ang/rnn)