Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 6 Mei 2020 21:19 WIB ·

Ini Alasan Sri Widodo di Tahun 2018 Tak Lagi Memakai Syahbudin Sebagai Kadis PUPR


 Ini Alasan Sri Widodo di Tahun 2018 Tak Lagi Memakai Syahbudin Sebagai Kadis PUPR Perbesar

BANDARLAMPUNG — Dihadirkan menjadi saksi untuk ketiga terdakwa suap fee proyek di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mantan Wakil Bupati (Wabup) Lampura Sri Widodo mengungkapkan bahwa saat dirinya menjadi Plt Bupati Lampura menggantikan Agung pernah mengganti Syahbudin dari jabatan sebelumnya sebagai Kadis PUPR, dengan alasan bahwa Syahbudin tidak pernah masuk.

“Beliau ini jarang masuk. Sampai para staf di Dinas PUPR pun berdemo karena ada penolakan-penolakan,” ujarnya, Rabu (6/5) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung.

Mendapati pernyataan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi menegaskan lagi ke Sri Widodo bahwa di BAP dirinya alasan lain mengganti Syahbudin karena loyal dengan Agung.

“Tolong jelaskan benar apa tidak terkait dengan BAP anda ini,” tanya JPU KPK Ikhsan.

Mendengar pertanyaan itu, Sri Widodo pun membenarkan. Termasuk saat itu Syahbudin tidak pernah ingin melakukan lelang proyek. “Ya benar pak jaksa,” ucapnya. (ang/rnn)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline