BANDARLAMPUNG — Dipersidangan, mantan Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara (Lampura) Sri Widodo terungkap pernah juga menerima sejumlah uang yang besarannya Rp350 juta dari Syahbudin. Hal itu terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (6/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi menanyakan ke Sri Widodo apakah benar di tahun 2015 dirinya diberi sejumlah uang sebesar Rp350 juta dan uang lebaran Rp32 juta. “Coba anda jelaskan,” tanya JPU KPK Ikhsan.
Mendapati pertanyaan itu, Sri Widodo menjelaskan bahwa uang Rp350 juta itu hanya angka saja. “Saya ini sering ngutang dengan Syahbudin. Saya tegaskan enggak pernah terima uang, saya juga enggak tahu uang itu dari mana asalnya. Saya ini banyak hutang, dan setelah itu saya ngutang lagi Rp170 juta,” katanya.
Menurutnya, kenapa dirinya terus berhutang. Karena dirinya hanya kegiatan sehingga terpaksa berhutang. “Saya ini sering berhutang,” ucapnya.
Lalu dirinya mengakui bahwa di tahun 2016, Widodo pun mengaku mendapatkan paket proyek sebanyak Rp 10 miliar dengan fee Rp 1,2 miliar. “Sedangkan di tahun 2017 saya mendapatkan paket proyek sekitar Rp4 miliar,” pungkasnya. (ang/rnn)






