Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 9 Mei 2020 18:12 WIB ·

Ramadhan Disaat Pandemi, Mawas Diri dan Lebih Dekat Dengan Keluarga


 Ramadhan Disaat Pandemi, Mawas Diri dan Lebih Dekat Dengan Keluarga Perbesar

Oleh: ATIK RUSMIATY AMBARSARI, SH, MH (Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara)

Assalamualaikum wr.wb… salam sejahtera untuk kita semua, tabik pun

Dalam suasana ramadhan kali ini sangat berbeda dengan tahun sebelum nya baik dalam pelaksanaan tarawih maupun kegiatan buka bersama yang di adakan di tahun tahun sebelum nya. Namun kita harus bersyukur karna banyak hal yang bisa kita ambil hikmah nya dalam situasi yang seperti ini, baik dari sisi sosial maupun ekonomi yang saat ini terjadi.

Jumlah pasien Covid-19 yang terus meningkat membuat pemerintah melakukan langkah-langkah antisipatif dalam menekan jumlah penyebaran virus covid-19.

Prioritas utama Pemerintah saat ini ialah kesehatan dan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Untuk itu, Kementerian Keuangan mengerahkan sumber daya dari sisi keuangan untuk mendukung penanganan Covid-19. Dalam hal ini, Kemenkeu telah membuat peraturan yang mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan refocusing anggaran untuk tujuan penanganan Covid-19.

Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah untuk tidak menjalankan langkah-langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 karena ketiadaan anggaran. Pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat penting dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di daerah kewenangannya.

Dengan dikeluarkannya peraturan Menteri Keuangan beserta peraturan turunannya, Pemerintah Daerah didorong untuk segera menyusun langkah yang akan dilakukan untuk penanganan Covid-19.

Meski begitu sebagian kecil masih ada daerah yang belum melakukan realokasi dan refocusing APBD. Anggaran yang kecil jadi kendala daerah belum melakukan hal tersebut.

Selain masalah anggaran yang kecil, masalah kontrak jadi kendala realokasi. Sebagian daerah telah melakukan kontrak dalam sejumlah program di awal waktu.

kejaksaan Agung RI telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan RI selama masa pandemic Covid-19, baik yang bersifat teknis maupun yang non teknis, baik yang diterbitkan oleh Jaksa Agung RI maupun para Jaksa Agung Muda sesuai teknis masing-masing.

Demikian pula dengan bidang Intlijen, Jamintel sudah memberikan berbagai petunjuk pelaksanaan tugas intelijen terkait Covid 19, termasuk diantaranya surat Jamintel Nomor : B-563/D/Dpp/04/2020 tanggal 20 April 2020 perihal Pola Koordinasi Bidang Intelijen dan Datun Dalam Pengamanan / Pendampingan Refocusing Anggaran Covid 19 yang pada pokoknya menegaskan bahwa dengan terbitnya SEJA Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020, maka pola koordinasi bidang Intelijen dan bidang Datun sebagai berikut :

1. Terhadap kegiatan PPS Refocusing Anggaran Pemerintah Daerah yang telah berjalan sebelum terbitnya SEJA Nomor 7 Tahun 2020, tetap berjalan sesuai dengan Juknis Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis. Apabila dalam pelaksanaannya membutuhkan Pendapat Hukum (Legal Opinion), maka penerbitannya dilakukan oleh bidang Datun.

2. Dalam hal belum dilakukan PPS Refocusing Anggaran Pemerintah Daerah, maka pendampingan dilakukan oleh bidang Datun sesuai dengan SEJA Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020. Untuk selanjutnya bidang Intelijen memberikan dukungan fungsi LID/PAM/GAL potensi AGHT terkait distribusi dan penyaluran anggaran perlindungan sosial penanganan Covid-19 baik yang bersumber dari APBN/APBD dan APBDesa di wilayah hukum masing-masing.

Selanjutnya, untuk pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan di bidang Datun, bahwa pelaksanaan tugas pendampingan hukum dalam pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan  kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona Disease 2019 (Covid 19), Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan hukum dan jajaran Datun dapat berperan aktif melalui pelaksanaan  tugas dan fungsi pendampingan hukum (legal assistance) terhadap refocusing kegiatan dan realokaksi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemik Covid 19 sepanjang diminta secara tertulis oleh Gubenur dan atau Walikota / Bupati terhadap  permasalahan hukum saja dengan mempedomani  Surat Edaran Jamdatun Nomor : 02/G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat.

PSBB dan sosial distancing yang saat ini di terapkan bukan hambatan untuk kita membantu sesama baik di lingkungan sekitar kita maupun menolong saudara saudara kita lain nya yang terdampak khususnya bidang ekonomi banyak kegiatan usaha yang tutup dan tingkat kemiskinan semakin tinggi, khususnya bagi kita yang mampu bisa berbagi baik untuk menu buka puasa maupun kebutuhan pokok.

Membantu program pemerintah daerah untuk mengurangi dampak yang miskin maupun yang rentan miskin, baik dari tingkat pusat maupun daerah saat ini memberikan bantuan logistik bagi mereka yang terdampak dengan memberikan bantuan sembako ke masyarakat, inipun bisa kita lakukan sehingga masyarakat yang terdampak bisa menikmati suasana Ramadhan dan tidak melihat dari nilai yang di berikan.

Selain itu hikmah lain yang perlu kita ambil adalah di saat tempat tempat ibadah di tutup maka kesempatan kita untuk dekat dengan anggota keluarga kita dan buka bersama dengan keluarga, solat tarawih berjamaah bersama keluarga kita sehingga hubungan keluarga akan semakin kuat, dan suasana ramadhan akan tetap hidup, semoga pandemi covid-19 segera berakhir, kehidupan sosial masyarakat, perekonomian nasional cepat pulih dan normal kembali, dan kita sebagai manusia yang beragama diberi ketabahan, kesabaran dalam menjalani keadaan ini. (*)

Wassalamualaikum wr.wb

Artikel ini telah dibaca 194 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pj bupati Hadiri Harlah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Ke -64

18 April 2024 - 20:35 WIB

Desa Pengaringan Lampura Bakal Jadi Sentra Peternakan Rakyat

18 April 2024 - 18:00 WIB

JPTP Lowong Bisa Terisi Lewat Ukom/Selter

18 April 2024 - 11:28 WIB

Cek Pelayanan Kesehatan, Aswarodi Sidak RSD Ryacudu

16 April 2024 - 15:59 WIB

Membludak, Pasca Lebaran Disdukcapil Diserbu Masyarakat

16 April 2024 - 15:56 WIB

PJS Riau Silaturahim Dengan Bupati Pelalawan Calon Penerima PJS Award 2024

16 April 2024 - 10:36 WIB

Trending di Headline