KOTABUMI—Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) melalui Dinas Sosial(Dinsos) di bulan Mei 2020 akan segera menyalurkan bantuan beras untuk Masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan Masyarakat yang terdampak Covid-19.
Kepala Dinsos Lampura Erwinsyah saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya menjelaskan, Dinsos merupakan bagian dari Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19.
Dinsos juga merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang ditunjuk untuk menyalurkan bantuan sosiai sesuai dengan Permendagri 20/2020.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Plt.Bupati dan Plt. Sekda bahwa Dinsos diberikan anggaran untuk memberikan bantuan beras 10 kg per Kepala Keluarga(KK) untuk wilayah Kelurahan.”Mereka yang mendapat bantuan beras ini tidak hanya yang miskin saja, tetapi untuk mereka yang terdampak juga. Seperti mereka yang punya usaha memang tidak masuk kreteria miskin namun terdampak dan tidak berjualan lagi,”ujar Erwinsyah.
Bantuan beras sendiri lanjut Erwinsyah, hanya diperuntukan untuk Masyarakat yang ada di Kelurahan sementara di Desa menggunakan Dana Desa(DD) dengan bentuk Bantuan Langsung Tunai(BLT).(ria/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 11 Mei 2020






