KOTABUMI — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) cabang Kotabumi mulai menerapkan pemberlakuan Putusan Mahkamah Agung (MA) No.7P/HUM/2020 mengenai pembatalan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 soal besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Sosial dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Awal Mei besaran iuran sudah kembali pada tarif lama. Seperti tertuang dalam Peraturan Presiden 82 tahun 2018. Itu khusus peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP),” ujar Dodi Sumardi, Kabid SDM Umum dan Informasi BPJS cabang Kotabumi saat dikonfirmasi Radar Kotabumi, Selasa (12/5).
Menurutnya, sebagaimana Putusan MA, perhitungan pemberlakuan penyesuaian tarif iuran yang diterapkan yakni iuran terhitung pada periode 1 April 2020. Sementara untuk iuran bulan Januari hingga Maret 2020, tetap mengacu pada Perpres No.75 tahun 2019, yakni sebesar Rp. 160 ribu untuk kelas 1 dan Rp 110 ribu untuk kelas 2, serta Rp 42 ribu untuk peserta kelas 3.
“Jadi iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang sudah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan pada bulan berikutnya,” terangnya.
Ia mengaku, bahwa BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Dengan harapan semua peserta terhitung sejak periode Mei 2020, sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.
“Prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta tidak terhambat. Apalagi melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” ucapnya.
Dengan dikembalikannya nominal iuran
segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, pihaknya berharap dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Selain itu, ia menambahkan, bila pada pelaksanaan penyesuaian iuran peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, atau tagihan serta
membutuhkan informasi lainnya. BPJS siap membantu atau bisa menghubungi langsung BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi.
“Kalau ada kendala silahkan lapor dan sampaikan kepada kami. Intinya kami siap membantu hal apa saja yang menyangkut BPJS,” katanya.
Sementara khusus bagi segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019. Namun demikian, Pemerintah saat ini tengah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta.
“Baik dampak pada kesinambungan
program dan pola pendanaan JKN. Konstruksi jaminan kesehatan yang sehat, termasuk didalamnya peran Pemerintah baik pusat dan daerah,” pungkasnya.(ano/fer/her)






