KOTABUMI — Dua pekan lamanya, penangganan kasus tindak pidana Penganiayaan yang di duga dilakukan oleh salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terkesan jalan ditempat. Kasus yang diduga melibatkan Ab dari fraksi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) itu, hingga kini masih kabur. Padahal, kasus itu dilaporkan Sandi (Korban,red) kepada Polsek Bukitkemuning, pada Sabtu (2/5) lalu. Dengan bukti laporan tertuang dalam STPL/101/B-1/IV/2020/PLD.LPG/RES.LAMUT/SEK.BUKIT, tentang tindak pidana penganiayaan.
Kapolsek Bukitkemuning AKP Tatang Maulana, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, saat dikonfirmasi Radar Kotabumi melalui sambungan telepon genggamnya, mengatakan bahwa, dalam perkara tersebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto.
Dalam koordinasi yang dilakukan, Kasat Reskrim menyarankan agar pihaknya mememinta keterangan terlebih dahulu dari pihak Dokter Visum Puskesmas Bukitkemuning dan Ahli Medis.
“Perkara tersebut masih dalam proses, dan rencananya kita akan mengagendakan besok (hari ini-red) atau Selasa (18/5), untuk meminta keterangan Ahli Medis dan Dokter Visum Puskesmas Bukitkemuning,” ujarnya, kemarin(17/5) sekira pukul 15.10 WIB.
Dikatakannya lagi, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik dari pihak terduga maupun korban yang di dampingi kuasa hukumnya. Sedangkan untuk Ab (Terduga-red) sejauh ini belum dilakukan pemeriksaan.
“Jika keterangan pihak medis mengarah, pasti pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Ab. Namun pemanggilan itu bukan sebagai tersangka, melainkan pemanggilan itu dilakukan hanya untuk dimintai keterangan saja,” bebernya.
Dijelaskannya, jika pemanggilan sebagai tersangka, itu harus melalui prosedur dan mekanisme yang ada, mengingat Ab merupakan salah seorang oknum anggota dewan. Pihak Polsek Bukitkemuning akan meminta izin kepada Gubernur Lampung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ab terlebih dahulu. Itu biasanya, memakan waktu sekitar Tiga bulan lamanya.
“Kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Ab, maka harus mengajukan surat izin pemeriksaan kepada Gubernur Lampung terlebih dahulu. Karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRD,” jelasnya.
Terpisah, ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kotabumi, Irhamudin selaku kuasa hukum pelapor, kepada Radar Kotabumi mengungkapkan, sejauh ini perkara tersebut sedang ditangani Polsek Bukitkemuning. Polsek telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik saksi dari pihak korban, maupun dari pihak Ab.
Selain itu, berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya dari pihak Polsek Bukitkemuning, dalam waktu dekat ini, akan meminta keterangan dari pihak medis, yaitu Dokter Visum Puskesmas Bukitkemuning.
Sayangnya, dalam perkara tersebut, pihak kepolisian berdalih bahwa terduga ini merupakan salah seorang oknum anggota DPRD yang dilindungi oleh Undang-undang. Sehingga untuk melakukan pemanggilan terhadap Ab pihak kepolisian harus melalui prosedur dan mekanisme yang ada, yaitu meminta persetujuan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan dari Gubernur Lampung terlebih dahulu.
“Seharusnya, semenjak pelapor dipanggil, pihak Kepolisian juga harus melakukan gelar perkara, dan memanggil Ab, dari hasil gelar, nanti bisa diketahui perkara tersebut statusnya bisa ditingkatkan atau tidak,” terangnya, seraya mengatakan bahwa pihak kepolisian terkesan membuat rumit dalam perkara tersebut.
Masih kata Irham, saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan perkara tersebut, pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak satu kali dari pihak Polsek Bukitkemuning.
Ia berharap kepada Polsek Bukitkemuning, untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Ab. Karena semenjak laporan tersebut disampaikan korban, Ab belum juga di panggil untuk dimintai keterangan.
Selain itu pihak Polsek harus segera melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Agar dapat diketahui status perkara tersebut dapat di tingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. “Boro-boro mau ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan pemanggilan saja belum pernah,” sesalnya.
Diberitakan sebelumnya, Ab oknum anggota DPRD Lampura diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga. Mirisnya perbuatan itu dilakukan terhadap buruh yang bekerja di sawmill miliknya. Akibatnya, Sandi (27) warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Abung Tinggi, menderita luka memar pada bagian rahang dan bagian leher.Tidak hanya itu setelah aksi pemukulan tersebut Sandi mengalami kesulitan makan dan minum. Karenanya Sandi langsung melaporkan perbuatan Ab pada Polsek Bukitkemuning. (fer/her)