KOTABUMI — Salah satu kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) tampak menyalahi aturan.
Mirisnya, kendaraan dinas yang menyalahi aturan tersebut, justru dilakukan oleh Efrizal Arsyad, selaku salah satu Pejabat Tingkat Tinggi yang menjabat sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pemkab Lampura.
Semestinya, Efrizal Arsyad selaku salah satu pejabat tingkat tinggi di wilayah Pemkab Lampura, dapat memberikan contoh yang baik, terhadap pegawai-pegawai lainnya. Namun sikap Efrizal Arsyad justru berbanding terbalik dengan yang seharusnya.
Saat dikonfirmasi Radar Kotabumi, bersama rekan media lainnya di pintu masuk Pemkab setempat, terkait alasan dirinya mengganti Plat kendaraan dinas Merk Nissan X-TRAIL warna hitam dari BE 13 J (Plat merah-red) menjadi BE 1341 KY (Plat Hitam-red) Efrizal Arsyad, malah mengatakan bahwa apa yang dilakukannya tersebut sama sekali tidak ada persoalan. “Gak apa-apa itu, bebas-bebas aja sekarang ini,” ujarnya Selasa (19/5) sekira pukul 10.30 WIB.
Setelah itu Efrizal Arsyad, langsung bergegas pergi meninggalkan sejumlah awak media dengan memasuki kendaraan dinas yang dimaksud, seraya mengatakan bahwasannya sejumlah awak media selalu membuat-buat persoalan saja.
“Plat kendaraan ini meskipun hitam, aslinya tetap berwarna merah kok. Kamurang ini buat-buat urusan aja,” ujarnya oknum pejabat Eselon II tersebut. (fer/her)