KOTABUMI — Kasat Lantas Polres Lampung Utara, AKP Muliawati Nurtya Kusnadi dengan tegas menyatakan, tindakan mengganti plat atau nomor polisi, tidak dibenarkan. Apalagi jika yang melakukannya oknum pejabat teras di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
“Jelas itu tidak dibenarkan, ya itu tidak boleh,” ujarnya ketika dikonfirmasi terkait adanya kendaraan dinas pejabat setempat diganti plat dari warna merah ke warna hitam, Selasa (19/5).
Dijelaskan Kasat, dalam Undang-undang Nomor 22/2009 Tentang Lalulintas dan angkutan jalan, Pasal 280 jo pasal 68 ayat 1. Tegas disana bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian RI, dipidana dengan pidana kurungan atau denda.
“Ketentuan tersebut jelas, kendaraan harus menggunakan plat sebagai mana yang ditetapkan kepolisian. Tidak boleh diganti-ganti semaunya,” tegas Kasat.
Karenanya Kasat Lantas Polres Lampura itu akan menyampaikan laporan kepada pimpinannya. Ini dimaksudkan agar ada teguran terhadap oknum tersebut melalui unsur pimpinan daerah setempat.
Namun apabila masih dilakukan oleh oknum dimaksud, maka sanksi tegas akan diberlakukan. Karena NKRI merupakan negara hukum yang wajib hukumnya untuk ditaati oleh warga negara.
“Negara kita negara hukum ya harus taat dan patuh terhadap hukum, bagi siapapun,” pungkasnya. (fer/her)