KOTABUMI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) belum juga memberikan tindakan tegas terkait penggunaan plat hitam di Kendaraan Dinas (Randis) milik Efrizal Arsyad, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pemkab (Sekdakab) Lampura.
Bahkan belum memanggil yang bersangkutan, untuk dimintai keterangannya.
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Lampura, Sofyan yang dimintai tanggapannya, menyebut jika dirinya belum pernah bertemu langsung atau menerima laporan dari asisten III terkait penggunaan plat hitam di Randis Merk Nissan X-TRAIL warna hitam dengan Nomor polisi (Nopol) BE 13 J itu.
“Saya baru melihat foto-foto dan pemberitaan dari sejumlah media terkait permasalahan itu. Oleh karena itu kepada para awak media saya mohon bersabar, karena hari ini Asisten III sedang tidak masuk,” ujar Sofyan, Jum’at (22/5), diruang loby Pemkab setempat.
Sofyan berjanji pada Selasa (26/5) mendatang, ia akan melakukan konfirmasi langsung dengan asisten III dimaksud. “Apa hasilnya akan saya sampaikan kepada rekan-rekan wartawan. Termasuk soal sanksi yang akan diberikan ketika ada kelalaian dan pelanggaran disana,” tegas Pj. Sekda.
Saat disinggung apakah sudah ada koordinasi dengan Kepala Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lampura, AKP Muliawati Nurtya Kusnadi, Pj. Sekda mengaku belum ada kontak, apalagi teguran.
“Hingga saat ini Kasat Lantas Polres Lampura belum melakukan koordinasi maupun teguran kepada pihak Pemkab Lampura,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Randis salah satu Randis milik Pemkab Lampura yang dikuasakan pada Efrizal Arsyad, asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pemkab Lampura, menggunakan Nopol pribadi (hitam).
Semestinya, Efrizal Arsyad selaku salah satu pejabat tingkat tinggi di wilayah Pemkab Lampura, dapat memberikan contoh yang baik, terhadap pegawai-pegawai lainnya. Namun sikap Efrizal Arsyad justru berbanding terbalik dengan yang seharusnya.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait alasan dirinya mengganti Plat kendaraan dinas Merk Nissan X-TRAIL warna hitam dari BE 13 J (Plat merah-red) menjadi BE 1341 KY (Plat Hitam-red) Efrizal Arsyad, malah mengatakan bahwa apa yang dilakukannya tersebut sama sekali tidak ada persoalan. “Gak apa-apa itu, bebas-bebas aja sekarang ini,” ujarnya Selasa (19/5) sekira pukul 10.30 WIB.
Setelah itu Efrizal Arsyad, langsung bergegas pergi meninggalkan sejumlah awak media dengan memasuki kendaraan dinas yang dimaksud, seraya mengatakan bahwasannya sejumlah awak media selalu membuat-buat persoalan saja.
“Plat kendaraan ini meskipun hitam, aslinya tetap berwarna merah kok. Kamurang ini buat-buat urusan aja,” ujarnya oknum pejabat Eselon II tersebut.
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Lampura AKP Muliawati Nurtya Kusnadi, dengan tegas mengatakan, tindakan mengganti nomor polisi, tidak dibenarkan. Apalagi jika yang melakukannya oknum pejabat teras di Pemkab Lampura.
Dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan, pasal 280 jo pasal 68 ayat 1. Dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian RI, dipidana dengan pidana kurungan atau denda.
“Ketentuan tersebut jelas, kendaraan harus menggunakan plat sebagai mana yang ditetapkan kepolisian. Tidak boleh diganti-ganti semaunya,” tegas Kasat.
Selain itu dirinya juga menegaskan bahwa, pihaknya akan menyampaikan laporan kepada pimpinannya. Ini dimaksudkan agar ada teguran terhadap oknum tersebut melalui unsur pimpinan daerah setempat.
Namun apabila masih dilakukan oleh oknum dimaksud, maka sanksi tegas akan diberlakukan. Karena NKRI merupakan negara hukum yang wajib hukumnya untuk ditaati oleh warga negara.
“Negara kita negara hukum ya harus taat dan patuh terhadap hukum, bagi siapapun,” pungkasnya. (fer/her)