KOTABUMI — Gugatan Samsi Eka Putra, calon Kepala Desa Bandar Putih Kecamatan Kotabumi Selatan, yang dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, dapat berimplikasi luas. Sebab Putusan PN Kotabumi yang kemudian dikukuhkan Mahkamah Agung (RI) dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) itu, menyebut menyatakan tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian menyatakan hasil seleksi berkas calon kepala desa kabupaten Lampung Utara tanggal 19 April 2017 dan atau surat/berita acara dan seterusnya yang berkaitan dengan itu tidak mempunyai kekuatan hukum. “Putusan ini tidak hanya sebatas menghukum tergugat untuk membayar atas kerugian immaterill penggugat (Samsi) sebesar Rp.25 juta semata. Tetapi ada klausal yang menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.” Jelas Suwardi, praktisi hukum Lampura, kemarin (1/6).
Menurut Suwardi, ketika mencermati kronologis kejadian hingga dilayangkannya gugatan, ada kesalahan fatal yang dilakukan panitia Pilkades serentak Lampura 2017. Dimana Panitia Pilkades mencoret atau menggugurkan Samsi Eka Putra sebagai calon kades. Alasannya Samsi memiliki hubungan kekerabatan tiga derajat dengan calon lain pada daerah pemilihan yang sama.
Setelah di uji dalam persidangan oleh PN Kotabumi, ternyata alasan itu tidak berdasar. Kemudian PN Kotabumi memutuskan bahwa Panitia Seleksi Pilkades telah melakukan perbuatan melawan hukum. Juga seleksi berkas calon kades dan tahapan selanjutnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dikatakan Suwardi, setidaknya ada dua konsekwensi hukum yang dihadapi oleh Panitia Pilkades, selain membayar kerugian kepada samsi selaku penggugat. Pertama, tindakan menggugurkan calon dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Dengan kata lain ada unsur delik pidana disana yang harus dipertanggungjawabkan. KeduaSeleksi berkas dan seterusnya yang dilakukan Panitia Pilkades terhadap seluruh calon yang mengikuti Pilkades serentak, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum. Sementara diketahui ada 90 desa pada tahun 2017 yang mengikuti Pilkades serentak.
“Jika pelaksanaan tahapan Pilkades dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, berarti hasil Pilkades berikut penetapan kades terpilih juga tidak memiliki kekuatan hukum. Ini akan berdampak sangat luas, karena kades yang mengikuti Pilkades serentak sudah bekerja selama dua tahun dan menjalankan kewenangannya sebagai kades. Termasuk dalam hal mengelola keuangan negara,” pungkas Suwardi.
Sementara itu Samsi Eka Putra yang dihubungi mengaku belum ingin melangkah terlalu jauh. Apalagi keputusan yang sudah inkracht itu belum dieksekusi. Namun demikian, Samsi akan mempertimbangkan untuk meneruskan persoalan tersebut keranah pidana.
Apalagi sebelum melayangkan gugatan, dirinya pernah dilaporkan oleh Panitia seleksi pada Polres Lampura atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pemalsuan dokumen. Meski kemudian laporan tersebut dimentahkan, karena memang tidak berdasar. “sementara saya masih melihat perkembangan. Namun tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan berkembang dan meminta pertanggungjawaban panitia Pilkades yang telah semena-mena merampas hak saya,” ujar Samsi. (ndo/fer/her)

Kemenangan Samsi Bakal Berbuntut 




