KOTABUMI — Beredar kabar Kabupaten Lampung Utara (Lampura) masuk dalam zona merah peredaran covid 19. Karuan saja kabar tersebut ramai diperbincangkan. Namun kabar tersebut dibantah oleh kepala Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Lampura, Sanny Lumi. “Tidak benar jika Lampura masuk dalam zona merah seperti yang ramai diperbincangkan,” tegas Sany Lumi, kemarin (7/6).
Menurut Sany, memang ada data yang tersebar dari provinsi Lampung. Namun itu bukanlah status zona merah, melainkan hanya indikator sebuah daerah yang diperkenankan dan tidak diperkenankan menerapkan new normal atau normal baru.
Dimana dalam data itu terdapat tiga kabupaten yang diperkenankan menerapkan new normal yakni Kabupaten Waykanan, Tulangbawang dan Mesuji. Sementara, daerah-daerah lain belum boleh menerapkan normal baru. Nah dalam tabel data itu daerah yang belum boleh diberi warna merah dan kuning. “jadi tanda merah itu bukan berarti Lampura masuk zona merah tapi itu indikator daerah yang boleh menerapkan normal baru,”jelasnya.
Diterangkan, jika status zona merah covid-19 itu hanya dapat ditentukan oleh Pemerintah Pusat seperti yang terjadi di Bandarlampung. karenanya sepanjang zona merah itu belum ditetapkan maka daerah tersebut belum berstatus zona merah. Apalagi di Lampura belum ditemukan adanya transmisi lokal atau penularan antar penduduk yang merupakan indikator daerah itu termasuk zona merah.
Sany menghimbau agar masyarakat tetap memperhatikan protokoler kesehatan. Diantaranya memakai masker, melakukan jaga jarak atau physical distancing, sering mencuci tangan pakai sabun dan berprilaku hidup sehat. “Masyarakat kami himbau untuk terus memperhatikan protokoler kesehatan dalam kesehariannya,”ujar Sany. (ndo/fer/her)






