KOTABUMI — Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) yang dibarengi dengan tahun ajaran baru, diduga menjadi faktor peyebab melonjaknya aktifitas layanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdikducapil) Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Hal itu terlihat dari banyaknya jumlah warga yang mengajukan permohonan pencatatan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) dalam beberapa hari belakangan.
“Memang sedikit meningkat. Rata-rata mereka merupakan para pemohon pemula dan warga yang ingin mengurus kelengkapan syarat untuk bansos,” ujar Maspardan, Kepala Disdukcapil Lampura saat diwawancarai Radar Kotabumi, Senin (8/6).
Menurutnya, peningkatan jumlah warga yang mendatangi secara langsung kantor Disdukcapil mulai mengalami lonjakan tepat diawal bulan Juni lalu. Meski kenaikan tak begitu signifikan, ia mengaku dengan kondisi tersebut membuat aktifitas pada instansi yang dipimpinnya mengalami kesibukan yang berbeda dari hari sebelumnya. Untuk mensiasati berkumpulnya para warga, maka pihaknya berinisiatif menggunakan skala prioritas dalam melakukan perekaman.
“Jadi kami prioritaskan untuk pemohon lansia dan pemula terlebih dulu. Karena dokumen itu memang diperlukan untuk mengurus bantuan sosial dan pendidikan,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, sejak pandemi Covid-19 merebak, pihaknya sempat tidak melayani perekaman secara langsung. Tetapi hanya melakukan pelayanan secara online dengan menggunakan aplikasi Whatsapp. Hal itu dilakukan guna mengurangi resiko ancaman sebaran virus Covid-19. Namun sejak dimulainya penyaluran bantuan sosial serta tahun ajaran baru, Disdukcapil Lampura kembali melayani perekaman elektronik KTP. Dengan catatan tetap megikuti anjuran protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Selain karena Corona, penyebab lainnya dikarenakan rusaknya alat perekam yang dimiliki. Alhamdulillah sekarang sudah berfungsi kembali. Untuk pelayanan kami masih mengikuti anjuran pemerintah terkait protokol Covid-19,” ungkapnya.
Hanya saja sayangnya, Maspardan mengatakan, bahwasanya saat ini khusus blangko KTP yang ada di dinas tersebut tengah mengalami kekosongan. Sehingga pihaknya untuk sementara waktu hanya melayani perekaman saja. Selama blangko kosong, maka pihaknya terpaksa hanya memberikan Surat keterangan (Suket). Itu pun hanya dikeluarkan bagi warga yang membutuhkan dalam kepentingan mendesak.
“Dari pemerintah pusat sebenarnya tidak boleh. Petunjuknya bila sudah sudah perekaman wajib dicetak. Karena saat ini blangko sedang kosong, maka mau tidak mau kami keluarkan Suket,” terangnya.(ano/fer/her)






