KOTABUMI — Dua warga asal Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Lampura, pada Selasa (9/10) ternyata tidak memiliki riwayat perjalanan keluar daerah yang berada dalam area redzone atau zona merah. Kini kedua warga dimaksud tengah menjalani masa karantina di Islamic Center Kotabumi.
Menanggapi itu, kepala sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampura, Sanny Lumi, menyatakan, ada indikasi adanya transmisi lokal, atau penularan antarwarga. Dimana warga dimaksud menurut informasi yang diterima Gugus Tugas, melakukan kontak langsung dengan penderita yang lebih dahulu menempati ruang isolasi khusus, kompleks Islamic Center Kotabumi (K#6 LU).
“Dugaan ini diperoleh dari informasi mengatakan bahwasanya yang bersangkutan (K#7 LU) tidak melakukan perjalan, baik itu untuk keperluan usaha maupun lainnya”, terang Sanny Lumi, di posko Gugus Tugas, Rabu (10/6).
Sementara itu, dari laman website resmi Pemkab Lampura (covid.lampungutarakab.go.id) per Rabu, 10 April 2020 diketahui, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berkurang 2 orang. Dari sebelumnya 3 ODP menjadi 2 ODP, dan 125 selesai dalam pemantauan. Sehingga total 127 ODP, satu diantaranya meninggal dunia. Sementara Orang Tanpa Gejala (OTG) terdapat 117 orang 37 lainnya masih dilakukan pemantauan.
Kemudian sebanyak 6 Pasien Dalam Pemantauan (PDP), satu orang sembuh dan dirawat serta 4 lainnya meninggal dunia. Sementara untuk warga terkonfirmasi positif total ada 8 orang, dengan rincian 3 orang dirawat dan 5 diperbolehkan pulang. (fer/her)






