Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 10 Jun 2020 20:38 WIB ·

Kinerja Gugus Tugas Lampura Dipertanyakan Umumkan Status Positif Tanpa Dapat Menunjukan Hasil Swab


 <span class=Kinerja Gugus Tugas Lampura Dipertanyakan Umumkan Status Positif Tanpa Dapat Menunjukan Hasil Swab"> Perbesar

KOTABUMI — Kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dipertanyakan. Utamanya dalam hal penetapan status terkonfirmasi positif hasil pemeriksaan test swab Polymerase Chain Reaction (PCR). Sebab hasil swab dimaksud tidak pernah diketahui pasien maupun keluarganya.

GugusTugas tidak pernah menunjukkan bukti hasil swab pasien yang dinyatakan positif atau negatif terinfeksi virus dimaksud. Karenanya sejumlah warga yang mengaku dari Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Lampura, mendatangi posko Gugus Tugas di gedung Korpri Kotabumi Lampura, Rabu (10/6).

Diantara BMKT yang hadir terdapat Tomson, yang sempat menjalalani masa karantia selama 33 hari, di Gedung Islamic Center Kotabumi, lantaran dinyatakan positif covid-19.Kehadiran puluhan warga itu diterima langsung oleh, Sany Lumi, kepala sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Lampura.

Ditempat itu Tomson memaparkan, dirinya merasa bingung dan kecewa, karena hingga saat ini hasil Swab atas dirinya belum juga diberikan oleh Gugus Tugas. Padahal ia sudah menjalani tes swab sebayak lima kali. Bahkan sewaktu dikarantina dirinya merasakan tidak mendapatkan pelayan medis.

“Saya sengaja mendatangi Posko Covid-19 ini untuk meminta kejelasan hasil swab saya karena sampai hari ini belum juga diberikan. Saya juga sangat kecewa, karena saat saya di karantina tidak ada penangan medis yang Serius untuk kami. Kami hanya diberi vitamin saja tidak lebih,”ujar Tomson.

Pernyataan Tomson itu dipertegas Mery salah satu anggota BKMT yang hadir ditempat itu. Menurut Mery belakangan banyak warga yang menolak untuk dilakukan Rapid Tes. Sebab mereka khawatir, seperti terjadi pada salah satu warga Lampura yang dinyatakan positif, tapi bukti swab hasil pemeriksaan laboratorium tidak diberikan kepada pasien ataupun pihak keluarganya.

Sementara pasien yang dinyatakan positif, Sejak hari pertama menjalani karantina, tidak menunjukkan gejala terinfeksi Corona, seperti batuk, pilek, flu dan demam. Kondisi itu terus berlangsung sampai pasien itu kembali kerumahnya.

Disebutkan Mery, beberapa pasien telah menjalani lebih dari tiga kali pemeriksaan swab, tapi tidak pernah diberikan hasilnya. Bahkan, salah seorang pasien asal Kecamatan Abung Surakarata, sudah dua kali menjalani rapid test, namun hasilnya tak kunjung diketahui.

“Kami ingin penjelasan terkait hasil swab. Kami mau melihat hasil Swab secara langsung. Oleh karenanya kami minta Tim Gugus Tugas dapat menunjukkan semua hasil swab dari pasien yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19,” ujar Mery.

Diberondong pertanyaan itu, kepala sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Lampura, Sanny Lumi, berkilah terkait hasil swab ada mekanismenya. Ada prosedur prosedur yang dilalui hingga sampai kepada sebuah kesimpulan status dari spesimen yang dilakukan tes. Semua berdasarkan hasil swab yang didapat dari Litbankes di Bandarlampung. “kami hanya menyampaikan saja hasil tes yang disampaikan oleh Litbankes,” pungkas Sanny Lumi. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline