KOTABUMI — Bagi umat muslim dapat menunaikan ibadah haji ke tanah suci adalah cita-cita yang sangat diimpikan. Setidaknya Itulah yang dirasakan oleh Nilawati (61) warga jalan Pahlawan, Gang Wakaf, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Namun harapan itu terpaksa pupus setelah pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19) berdampak pada ditiadakannya pelaksanaan haji pada tahun 2020.
“Ya saya hanya bisa pasrah. Mungkin itu sudah ketetapan yang kuasa. Terpaksa saya menunggu saja pelaksanaan ibadah haji ditahun berikutnya,” ujarnya saat diwawancarai Radar Kotabumi, dikediamannya kemarin (11/6) .
Padahal sebelumnya, ia telah menunggu jadwal pemberangkatan sejak delapan tahun lamanya, tepatnya ditahun 2012 lalu. Menurut wanita yang baru satu tahun pensiun sebagai tenaga pendidik dan sempat mengabdikan diri di Sekolah Dasar (SD) Negeri Lima Kota Alam tersebut, dirinya sudah melaksanakan segala prosedur tahapan sebagaimana yang diharuskan. Bahkan dalam pelaksanaan ibadah haji itu pula, dirinya berencana ikut membadalkan haji almarhum orang tuanya.
“Mulai dari manasik haji, pemeriksaan kesehatan sudah semua. Sempat senang juga karena tinggal menunggu pemberangkatan. Rencana berangkat kan semula akhir bulan Juli, ternyata ditunda. Ya kita ikuti saja keputusan terbaik menurut pemerintah,” ucapnya.
Sambil menunggu waktu pemberangkatan pada periode berikutnya, Nilawati mengaku, lebih banyak melakukan aktifitas olahraga ringan dan memperbanyak ibadah. Hal itu dilakukan guna menjaga kondisi fisik agar tetap sehat dan bugar. Sehingga pada saatnya nanti dapat melaksanakan ibadah dalam kondisi sehat dan prima. Tak sampai disitu, dirinya juga mengharapkan pada tahun 2021 pemerintah benar-benar dapat memberangkatkan seluruh calon jamaah haji yang gagal berangkat pada tahun ini.
“Harapan saya ditahun 2021 ya harus berangkat. Sementara ini saya banyak olahraga ringan. Seperti jalan-jalan pagi. Yang penting sehat dulu, biar semua proses bisa lancar nantinya,” katanya.
Terpisah, Totong Sumardi, Kepala seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Lampura membenarkan, bahwa sebanyak 573 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten setempat tertunda keberangkatannya. Hal itu menyusul dikeluarkannya surat keputusan Menteri Agama No.49/2020 tentang Pembatalan ibadah haji tahun 2020. Selain itu tambahnya, dari informasi terakhir yang diterima, beberapa CJH sudah ada yang mengambil kembali biaya pelunasan ibadah haji. Namun tidak diketahui alasan pasti soal pengambilan biaya pelunasan dimaksud.
“Ada empat orang yang sudah mengambil biaya pelunasan. Nilainya sekitar sembilan jutaan untuk masing-masing CJH. Sementara untuk CJH yang meninggal dunia informasi terakhir berjumlah sebanyak dua orang,”pungkasnya. (ano/fer/her)






